Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Pola Pasti Rekayasa Lalu Lintas Terkait Penutupan Perlintasan Sebidang di Senen

Kompas.com - 20/08/2016, 16:30 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta masih membahas bersama pihak terkait perihal rekayasa arus lalu lintas ketika perlintasan sebidang di Stasiun Pasar Senen akan ditutup nanti.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak kepada Kompas.com, Sabtu (20/8/2016).

"Kalau pola (rekayasa) kami belum dapat, harus lurus atau belok-belok, begitu. Kami masih mau rapat koordinasi hari Senin (22/8/2016)," kata Harlem.

Menurut Harlem, dari hasil pembahasan terakhir, arus lalu lintas yang akan direkayasa ada dua, yakni dari arah Cempaka Putih menuju Kwitang dan sebaliknya, arah Kwitang menuju Cempaka Putih.

Kelak pengendara akan diarahkan untuk melintas melalui underpass.

"Diarahkan semuanya melalui terowongan. Katanya, sekarang setiap ada perlintasan kereta, kalau ada underpass atau fly over, harus lewat di situ," tutur Harlem.

Selain soal rekayasa arus lalu lintas bagi pengguna kendaraan pribadi, pihaknya juga masih memikirkan laju pengendara angkutan umum di sana.

Harlem menjelaskan, setidaknya ada sembilan trayek angkutan umum yang akan ikut dalam rekayasa arus lalu lintas ini.

"Karena ada sembilan trayek di situ, agak susah mencari pengalihan jalannya ke mana, karena itu sehari-harinya memang padat," tutur Harlem.

Rencana penutupan perlintasan sebidang ini masih dalam tahap pembahasan oleh Kementerian Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pertimbangan menutup perlintasan dekat Stasiun Pasar Senen tidak lain atas alasan keselamatan dan keamanan.

Menurut Senior Manajer Humas PT KAI Daop 1 Bambang Prayitno, perlintasan sebidang atau yang berpotongan langsung dengan jalan raya, baik yang dijaga atau tidak, dinilai tetap merupakan daerah rawan kecelakaan.

Dampak dari kerawanan perlintasan sebidang, bagi PT KAI, dapat mengalami kerugian sarana prasarana, seperti lokomotif, gerbong kereta, jalur KA, serta kerugian terhambatnya perjalanan KA.

Sedangkan dampak bagi pengguna jalan lebih fatal, bisa menyebabkan kematian.

Rencana peniadaan perlintasan tak sebidang ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 91 Ayat 1 UU tersebut, disebutkan bahwa perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com