JAKARTA, KOMPAS.com - Senior Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Bambang Prayitno menekankan lagi pentingnya pengguna jalan menaati rambu di dekat perlintasan kereta api sebidang. Hal itu ia ungkapkan karena masih banyak warga yang tidak mengindahkan fungsi palang pintu tersebut.
"Beberapa kecelakaan di perlintasan sebidang adalah murni kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran pengendara kendaraan bermotor. Pemda atau Dishub setempat memasang rambu-rambu sebagai peringatan kepada pengguna jalan untuk dipatuhi. Sekali lagi, aturan dibuat untuk ketertiban dan keselamatan semua pihak," kata Bambang kepada Kompas.com, Sabtu (20/8/2016).
Bambang menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan bahwa kereta api tidak bisa berhenti untuk melakukan pengereman secara mendadak. Sehingga, UU memberi prioritas lebih kepada perjalanan kereta api.
Terlepas dari pengendara, Bambang turut mengingatkan, sepanjang jalur kereta api merupakan tempat rawan kecelakaan. Maka dari itu, sepanjang jalur itu pula tidak diperbolehkan siapa saja berjalan, mendirikan bangunan, hingga melaksanakan kegiatan lain di luar pekerjaan petugas PT KAI dan pihak terkait.
"Makanya sekarang, kami menyambut baik rencana Pemda DKI dan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan yang akan menghilangkan perlintasan kereta api sebidang secara bertahap," tutur Bambang.
Adapun untuk rencana jangka pendek, perlintasan sebidang yang akan ditutup adalah di dekat Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Pertimbangan menutup perlintasan dekat Stasiun Pasar Senen karena alasan keselamatan dan keamanan.
Menurut Bambang, perlintasan sebidang atau yang berpotongan langsung dengan jalan raya, baik yang dijaga atau tidak, adalah daerah rawan kecelakaan. Dampak dari kerawanan perlintasan sebidang, bagi PT KAI, dapat mengalami kerugian sarana prasarana, seperti lokomotif, gerbong kereta, jalur KA, serta kerugian terhambatnya perjalanan KA. Sedangkan dampak bagi pengguna jalan lebih fatal, bisa menyebabkan kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.