JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah surat edaran dari Kelurahan Kebon Melati menyerukan kepada seluruh Ketua RW dan pengurus RT se-Kebon Melati, Tanah Abang, untuk tidak terlibat politik praktis.
Sekjen Forum RT RW DKI Jakarta Lukmanul Hakim menjelaskan bahwa surat yang diterima pada 18 Agustus itu menyebutkan Forum RT/RW tidak diakui di Permendagri maupun Pergub.
Kemudian, para pengurus RT dan RW dilarang terlibat politik praktis. Mereka yang melanggar dapat diberhentikan oleh Lurah.
"Pemprov DKI Jakarta tidak memahami aturan yang dikeluarkan mereka sendiri bahwa sesunguhnya Ketua RT dan RW dipilih langsung oleh warga."
"Sepanjang tidak ada desakan dari warga atas pelanggaran peraturan perundangan-undangan dan etika moral yang kita langgar, lurah tidak ada haknya untuk memberhentikan bahkan memecat," kata Lukman saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/8/2016).
Lukman mengatakan, masih ada kemungkinan instruksi serupa beredar di wilayah lain. Ia pun telah menyampaikan ke rekan-rekannya sesama pengurus RT dan RW untuk tidak terganggu dan tetap melanjutkan agenda mengawal kepentingan warga.
Lukman menyebut sudah ribuan pengurus RT dan RW yang tergabung dalam forum itu. Presidium di Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan pun telah dibentuk.
Adapun Lurah Kebon Melati Dedy Budianto tidak menyangkal adanya surat edaran ini. Namun ia belum bisa menjelaskan maksud instruksi tersebut.
"Oh itu, telepon lagi nanti siang, saya sedang rapat," katanya saat dikonfirmasi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.