JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa warga masyarakat yang mendapat Asuransi Bhakti Bhayangkara di layanan SIM Keliling kurang mendapat sosialisasi mengenai prosedur penggunaan asuransi tersebut. Warga berharap, instansi kepolisian lebih banyak menyosialisasikan agar asuransi tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat.
Berdasarkan keterangan pada kartu asuransi tersebut, bila terjadi kecelakaan pengguna asuransi diminta melapor ke petugas PT Asuransi Bhakti Bhayangkara di daerah masing-masing setempat.
Selanjutnya melampirkan surat keterangan dari pihak berwenang tentang surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat. Kemudian membawa surat misalnya untuk kematian atau cacat atau biaya rumah sakit. Kemudian fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan.
Terakhir, tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.
Berdasarkan kartu asuransi tersebut, untuk kecelakaan yang dijamin yakni "kecelakaan yang terjadi sewaktu tertanggung sedang mengemudikan kendaraan di jalan umum antara lain disebabkan oleh tabrakan, slip atau tergelincir dan lain sebagainya dan akibat tabrak lari yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap dan atau meninggal dunia".
Sedangkan untuk kecelakaan yang tidak dijamin antara lain ikut serta dalam tindak kejahatan atau sengaja bunuh diri, tidak mematuhi peraturan lalu lintas, mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk atau tidak waras, ikut serta dalam perlombaan (balap/rally) baik yang diadakan secara resmi maupun tidak, perang, huru-hara atau yang disamakan dengan itu, terkena reaksi inti atom, terakhir mengadakan persekongkolan dengan pihak lain untuk mencari keuntungan atas kecelakaan yang terjadi.
Hidayat, petugas Asuransi Bhakti Bhayangkara di mobil layanan SIM Keliling di parkiran seberang Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan menjelaskan korban bisa melapor ke kantor polisi di terdekat atau ke tingkat Polres untuk mengurus klaim.
"Nanti ahli waris bawa fotokopi KTP, SIM sama bawa kartu asuransinya, beserta laporan visum dokter ke kantor polisi terdekat," kata Hidayat kepada Kompas.com di lokasi, Jumat (26/8/2016).
Begitu persyaratan di atas lengkap, nanti petugas asuransi akan mendatangi korban untuk memberikan santunan asuransi. Nilai santunan meninggal dunia Rp 4.000.000, cacat tetap sesuai prosentasi polisi maksimal Rp 4.000.000, tunjangan perawatan rumah sakit Rp 400.000. Namun, hanya berlaku bagi pengguna SIM A atau B.
"Kalau persyaratannya lengkap kita langsung nemuin korban kasih (santunan) nya," ujar Hidayat.
Sosialisasi minim
Warga yang mengurus perpanjangan SIM, Budi Agus (45) berharap, instansi terkait menyosialisasikan secara luas soal penggunaan asuransi ini. Budi sendiri baru pertama mendapatkan asuransi dari PT ABB tersebut.
Pada perpanjangan SIM sebelumnya, Budi juga mengaku diberi asuransi kecelakaan. Namun, ia tak ingat apakah sama dengan yang diberikan sekarang.
"Harapan saya harusnya ada sosialisasi bahwa kalau kita memperpanjang SIM itu mendapat asuransi kecelakaan, entah lewat media sosial atau lainnya," ujar Budi. (Baca: Kakorlantas Tegaskan Asuransi Bhakti Bhayangkara Saat Proses SIM Tak Wajib)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.