JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto menegaskan asuransi Bhakti Bhayangkara bukan dari mekanisme rangkaian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penegasan ini juga berangkat dari temuan Ombudsman adanya praktik pungutan liar asuransi tersebut di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta.
"Asuransi Bhakti Bhayangkara bukan dari mekanisme SIM. Makanya tidak ada kewajiban. Kalau saya tidak mengurus asuransi saat pembuatan SIM, tidak apa-apa," kata Agung di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Asuransi hanya untuk para warga yang mau. Salah satunya untuk asuransi ketika terjadi kecelakaan di jalan.
"Kalau wajib kan harus. Ini kan enggak. Kalau mau bayar asuransi, kan untuk kepentingan sendiri. Kalau terjadi kecelakaan bisa ada premi lain-lainnya," kata Agung. (Baca: Ombudsman Temukan Pungutan Liar Asuransi Bhakti Bhayangkara di Satpas SIM Daan Mogot)
Ke depan, Agung memastikan akan menaruh loket asuransi di luar mekanisme Satpas SIM. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kerancuan.
"Oleh karena itu, nanti pada penempatannya tidak dalam rangkaian lingkungan satpas. Supaya masyarakat tahu itu bukan bagian dari proses SIM," tegas Agung.
Ombudsman sebelumnya menemukan praktik pungutan liar dalam bentuk asuransi Bhakti Bhayangkara pada Satpas SIM Daan Mogot. Temuan ini ketika Ombudsman melakukan investigasi ke beberapa Satpas SIM di Indonesia. (Baca: Kakorlantas Ancam Pidanakan Anggotanya yang Terbukti Pungli Pembuatan SIM)
"Ini kami tanyakan khusus ke pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan), misalnya, apakah benar kehadiran Asuransi Bhakti Bhayangkara? Kemudian jawabannya, tidak benar," kata Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.