JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto, mengancam akan memidanakan anggotanya yang terbukti melakukan pungutan liar terhadap warga yang hendak melakukan pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Agung mengatakan, ia akan bertindak begitu ada laporan.
"Jadi kalau ada SIM, prosesnya tidak benar, misalnya saya nih, urus SIM ternyata (seperti) yang disampaikan Ombudsman (ada pungutan liar), laporkan aja. Siapa yang menerima, oh ternyata Brigadir Agung. Laporkan secara resmi," kata Agung di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Laporan bisa disampaikan langsung kepada Propam. Namun Agung memgingatkan, laporan tersebut harus fakta resmi.
Fakta resmi yang dimaksudkan adalah jelas tanggal, jam dan siapa penerimanya. "Harus ada fakta resmi, benar Brigadir Agung, jam sekian, hari sekian. Nanti kami pidana. Kalau pidana, ya kami pidanakan. Kalau administrasi, ya dimutasikan," sambung Agung.
Selama ini Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM diketahui rawan praktik calo atau pungutan liar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.