Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Toeti Anggap Gugatan soal Lahan di Cengkareng Barat Sudah Tepat

Kompas.com - 29/08/2016, 16:31 WIB
David Oliver Purba

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Salah satu kuasa hukum Toeti Nozlar Soekarno, Taufiq menyampaikan replik atas jawaban yang diajukan Pemprov DKI terkait gugatan sengketa lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).

Taufiq menyampaikan, salah satu isi replik tersebut yaitu tanggapan terhadap jawaban kompetensi gugatan di mana Pemprov DKI menilai pihak Toeti keliru mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Menurut Pemprov DKI, gugatan Toeti seharusnya diajukan ke PN Jakarta Barat di mana lahan tersebut berada.

Namun, Taufiq mengatakan pihaknya telah tepat mengajukan gugatan ke PN Jakpus. Taufiq menjelaskan, kompetensi gugatan berdasarkan pasal 118 HIR yang dipermasalahkan oleh Pemprov DKI, menurutnya harus melihat masalah kewenangan gugatan.

Dia menilai, dalam aturan tersebut, penggugat boleh menentukan di mana ingin mengajukan gugatan.

"Betul (fokus gugatan di Cengkareng Barat), tapi sekali lagi yang mesti diketahui, penggugat bisa menentukan di mana harus menggugat. Misalnya tergugat 1 di Jakarta Timur, tergugat 2 di pusat, saya boleh gugat di timur atau di pusat," ujar Taufiq, saat ditemui Kompas.com di PN Jakpus, Senin siang.

(Baca: Pemprov DKI Nilai Gugatan Toeti soal Lahan di Cengkareng Barat Keliru)

Taufiq menambahkan, Undang-Undang terkait gugatan perdata menurutnya berbeda antara di Pulau Jawa dan luar Jawa. Ia mencontohkan wilayah Sulawesi yang masih menetapkan gugatan diajukan di mana sengketa itu berada.

"Kalau di Sulawesi Selatan beda, tempatnya di mana itu posisi gugatannya. Undang-Undang yang mengaturnya, beda wilayah Jawa dan Timur," ujar Taufik.

Pada persidangan yang digelar Senin (22/8/2016), Pemprov DKI mengajukan jawaban atas gugatan Toeti. Salah satu jawaban tersebut yaitu Pemprov DKI menilai Toeti keliru mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan dokumen jawaban yang diperoleh Kompas.com, Pemprov DKI menilai Toeti melanggar asas kompetensi relatif sesuai dengan pasal 118 HIR dan pasal 142 RBg. Dalam pasal itu dijelaskan jika gugatan tersebut berkaitan dengan barang tetap, maka surat gugatan dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnnya terletak barang tersebut.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com