JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum Toeti Nozlar Soekarno, Taufiq menyampaikan replik atas jawaban yang diajukan Pemprov DKI terkait gugatan sengketa lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).
Taufiq menyampaikan, salah satu isi replik tersebut yaitu tanggapan terhadap jawaban kompetensi gugatan di mana Pemprov DKI menilai pihak Toeti keliru mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Menurut Pemprov DKI, gugatan Toeti seharusnya diajukan ke PN Jakarta Barat di mana lahan tersebut berada.
Namun, Taufiq mengatakan pihaknya telah tepat mengajukan gugatan ke PN Jakpus. Taufiq menjelaskan, kompetensi gugatan berdasarkan pasal 118 HIR yang dipermasalahkan oleh Pemprov DKI, menurutnya harus melihat masalah kewenangan gugatan.
Dia menilai, dalam aturan tersebut, penggugat boleh menentukan di mana ingin mengajukan gugatan.
"Betul (fokus gugatan di Cengkareng Barat), tapi sekali lagi yang mesti diketahui, penggugat bisa menentukan di mana harus menggugat. Misalnya tergugat 1 di Jakarta Timur, tergugat 2 di pusat, saya boleh gugat di timur atau di pusat," ujar Taufiq, saat ditemui Kompas.com di PN Jakpus, Senin siang.
(Baca: Pemprov DKI Nilai Gugatan Toeti soal Lahan di Cengkareng Barat Keliru)
Taufiq menambahkan, Undang-Undang terkait gugatan perdata menurutnya berbeda antara di Pulau Jawa dan luar Jawa. Ia mencontohkan wilayah Sulawesi yang masih menetapkan gugatan diajukan di mana sengketa itu berada.
"Kalau di Sulawesi Selatan beda, tempatnya di mana itu posisi gugatannya. Undang-Undang yang mengaturnya, beda wilayah Jawa dan Timur," ujar Taufik.
Pada persidangan yang digelar Senin (22/8/2016), Pemprov DKI mengajukan jawaban atas gugatan Toeti. Salah satu jawaban tersebut yaitu Pemprov DKI menilai Toeti keliru mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.
Berdasarkan dokumen jawaban yang diperoleh Kompas.com, Pemprov DKI menilai Toeti melanggar asas kompetensi relatif sesuai dengan pasal 118 HIR dan pasal 142 RBg. Dalam pasal itu dijelaskan jika gugatan tersebut berkaitan dengan barang tetap, maka surat gugatan dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnnya terletak barang tersebut.