Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toko Obat Kedaluwarsa di Pramuka Masih Sempat Buka Setelah Pemiliknya Ditangkap Polisi

Kompas.com - 07/09/2016, 05:24 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kepala Pasar Pramuka, Ajie Ruslan, mengatakan, Toko Mamar Guci yang menjual ribuan obat kedaluwarsa di lantai dasar pasar tersebut sempat beroperasi seusai pemiliknya yang berinisial M (41) ditangkap Polda Metro Jaya pada 1 September 2016.

"Setelah ditangkap itu dia jual, dibuka anak buahnya," ujar Ajie, kepada Kompas.com, di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (6/9/2016).

Saat itu, Ajie menyebut belum menerima laporan dari polisi terkait penangkapan M di rumahnya di Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. Dia mengetahui informasi penangkapan M melalui pemberitaan televisi.

"Setelah ditangkap itu kan enggak tahu, enggak ada laporan. Tiba-tiba saya dengar dari TV, saya cek ke bawah kok masih buka. Saya bilang 'tutup'," kata dia.

Pantauan Kompas.com, Toko Mamar Guci itu kini tak lagi beroperasi. PD Pasar Jaya pun sudah menyegel kios tersebut. Tidak ada plang nama toko yang terpasang di kios tersebut.

Polisi mengamankan M (41) selaku pengedar obat-obatan kedaluwarsa ini. Rumah milik tersangka M dijadikan sebagai tempat menyimpan obat-obatan kedaluwarsa.

Kepada polisi, M mengaku menghapus tanggal obat-obatan kedaluwarsa itu, kemudian menjualnya kembali melalui tokonya yang bernama Toko Mamar Guci di lantai dasar Pasar Pramuka.

Selama lebih kurang setahun terakhir, M mengedarkan antara lain Flavin untuk alergi, Sohobal untuk pelancar darah, Scopamin Plusobat untuk sakit perut, Zincare dan Lodia untuk diare, Forbetes dan Padonil untuk obat diabetes, Lipitor untuk kolesterol, Acran obat mag, Cindala untuk antibiotik, Mersikol untuk obat nyeri tulang, Biosanbe untuk vitamin zat besi, Imudator vitamin untuk daya tahan tubuh, serta Nutrichol untuk vitamin.

Selama setahun terakhir, M telah mengantongi keuntungan sekitar Rp 96 juta. Ia menjual obat ini dalam bentuk satuan atau jumlah banyak. Dari pengakuan tersangka, ia sudah menjadi penjual obat di Pasar Pramuka sejak 2006.

Ketika digeledah di rumah dan tokonya, polisi menyita 1.963 strip obat kedaluwarsa, 122 strip obat kedaluwarsa yang diganti tanggalnya, 49 botol obat cair, dan 24 karung obat kedaluwarsa berisi ribuan butir.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Ia juga dikenakan Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang Melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kompas TV Hati-Hati! Obat Kedaluwarsa & Ilegal Ancam Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com