JAKARTA, KOMPAS.com - Chairman Agung Sedayu Group Sugainto Kusuma alias Aguan menegaskan bahwa perusahaannya tidak pernah menolak dengan aturan tambahan kontribusi 15 persen yang dibebankan kepada mereka.
"Dari perusahaan kami tidak menolak 15 persen itu. Kami menerima. Jangan ada yang menolak," ujar Aguan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (7/9/2016).
Aguan menjadi saksi untuk terdakwa Mohamad Sanusi dalam kasus dugaan suap raperda reklamasi.
Aguan baru mengetahui ada tambahan kontribusi sebesar 15 persen kali NJOP kali luas lahan yang dibuat pada awal 2016. Sebelumnya, dia hanya mengetahui ada tambahan kontribusi saja. Namun, besarannya belum ditentukan.
Meski demikian, dia mengatakan, presentase tambahan kontribusi memang memberatkan pengembang. Pengembang akan sulit mencari investor di pulau reklamasi.
Aguan juga mengaku pernah mengeluhkan soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pengembang reklamasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Saya pernah sampaikan, Beliau (Ahok) bicara begini, 'PT KNI (Kapuk Naga Indah) kan cuma 5 persen, tidak termasuk ini (15 persen), kok kamu protes?'," ujar Aguan.
Di dalam persidangan, Ahok mengatakan, tidak ada satu pun pengembang yang merasa keberatan dengan tambahan kontribusi 15 persen.
Ahok justru merasa kaget jika akhirnya pengembang menyuap anggota DPRD untuk menghilangkan tambahan kontribusi dalam rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.
Dalam kasus ini, anggota DPRD DKI M Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Menurut Jaksa, suap diberikan agar Sanusi mengakomodir keinginan pengembang untuk menghilangkan tambahan kontribusi sebesar 15 persen.