JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Ary Suta mengaku pernah memiliki senjata api kepada polisi. Senjata itu ia dapatkan saat menjabat sebagai Kepala BPPN pada 2001 lalu.
"Saat menjabat sebagai Kepala BPPN itu ada pernah, sifatnya inventaris dan itu sudah ditarik karena beliau sudah bukan Kepala BPPN lagi," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/9/2016).
Budi menjelaskan, saat itu Ary memiliki surat izin kepemilikan senjata. Namun, saat tidak lagi menjabat, senjata api tersebut ditarik.
"Satu (senjata api), itu pun jenis peluru karet dan terdaftar dan ada izin pada saat beliau menjabat sebagai Kepala BPPN," ucapnya.
Ary membantah pernah memberikan senjata api kepada Gatot meski sudah mengenal Gatot sejak tahun 2004 lalu.
"Ya alasan seseorang bisa saja mengakui ataupun tidak mengakui, berkelit terhadap yang disangkakan, tetapi polisi tidak berhenti dari keterangan tersebut bahwa keterangan saksi atau tersangka tidak mutlak, mengacu pada 148 KUHAP," kata Budi.
Gatot mengaku memiliki senjata api dan amunisi tak berizin sejak 2006. Senjata itu diberikan secara cuma-cuma oleh pengusaha berinisial AS.
Gatot Brajamusti ditangkap di sebuah hotel di Kota Mataram, NTB, tidak lama setelah ia terpilih kembali untuk memimpin Parfi, Minggu (28/8/2016). Polisi menemukan satu paket sabu di celananya dan hasil tes urine pun menyatakan dia positif menggunakan narkoba.
Penangkapan Gatot itu ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumahnya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pekan lalu. Di rumah itu, polisi menemukan benda-benda terkait narkoba, senjata api jenis Glock 26 dan Walther PPK 22, serta amunisi.