JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta Dewi Prawitasari menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran peredaran obat yang dilakukan sejumlah apotek di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
Dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Balai Besar POM DKI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Rabu (7/9/2016), pelanggaran-pelanggaran itu berupa menjual obat kedaluwarsa hingga penjualan obat yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
Dewi menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah apotek di Pasar Pramuka yang menjual obat yang mengandung narkotika, psikotropika, dan obat-obatan keras. Obat jenis itu harusnya melalui resep dokter dan tidak diperdagangkan secara bebas.
"Apotek rakyat itu tidak boleh menyediakan, menjual, dan melayani resep atau tanpa resep psikotropika dan obat-obatan tertentu. Namun, mereka tetap melanggar," ujar Dewi di Pasar Pramuka, Rabu sore.
Selain menyita seluruh obat-obatan, Balai Besar POM DKI dan pihak kepolisian menyegel satu apotek karena menjual obat tanpa izin edar serta melayani permintaan atas resep obat yang dilarang diperjualbelikan secara umum. (Baca: Polisi Akan Periksa Distributor Obat Kedaluwarsa yang Ditemukan di Pramuka)
Balai Besar POM DKI juga menghentikan sementara izin kegiatan sejumlah apotek tersebut. Dewi menyebut, tindakan yang dilakukan apotek-apotek itu bukan yang pertama. Pihaknya sempat menindak apotek yang sama beberapa waktu lalu.
"Jadi, pelaku usaha di sini pelanggarannya berulang, tidak hanya sekali. Mulai kami beri peringatan, peringatan keras, sampai penghentian sementara kegiatan, dan itu berulang, akhirnya kami proses pro justitia," ujar Dewi.