Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Diperkosa dan Hamil, Perempuan Ini Laporkan Gatot Brajamusti ke Polisi

Kompas.com - 09/09/2016, 12:36 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang wanita berinisial C (26) melaporkan Gatot Brajamusti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Ia melaporkan Gatot atas tuduhan telah memerkosanya saat berusia 16 tahun.

Kuasa hukum C, Sudharmono Saputra, mengatakan, kejadian yang menimpa kliennya terjadi pada tahun 2007 sampai 2011 lalu. Saat itu, kliennya dijanjikan Gatot akan dijadikan backing vocal.

Bukannya dijadikan backing vocal, kliennya malah dicekoki beragam jenis narkoba lalu disetubuhi hingga hamil.

"Klien saya mengaku dikasih sabu, ineks, serta dicekoki alkohol. Mulanya Gatot bilang sabu itu aspat. Setelah kesadarannya hilang, klien saya disetubuhi hingga hamil," ujar Sudharmono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/9/2016).

Sudharmono mengatakan, setelah kliennya hamil pada 2010, Gatot menyuruhnya menggugurkan kandungan. Padahal, saat itu usia kandungan kliennya baru dua bulan.

"Saat gugurin itu klien saya ditemenin oleh istri Gatot, DA. Klien saya diajak ke Menteng, Jakarta Pusat, untuk gugurin kandungan," ucapnya.

Menurut Sudharmono, kejadian itu kembali terulang pada 2011 lalu. Kliennya kembali hamil, tetapi pada kehamilan kedua tidak digugurkan.

"Kehamilan kedua keluarga klien saya sudah mulai curiga karena gelagat C aneh dan perutnya mulai membesar. Akhirnya C ini dilarang keluar rumah dan ditanya yang menghamili dia itu Gatot," ujarnya.

Sudharmono mengatakan, untuk melepas pengaruh buruk dari ajaran Gatot, kliennya dibawa keluarganya untuk rukiah. Saat ini, C sudah sepenuhnya lepas dari Gatot, makanya baru sekarang berani melaporkannya.

"Dulu itu C ditakut-takuti oleh Gatot. Gatot mengaku sebagai malaikat pencabut nyawa. Dia pernah bercerita ke C bahwa ada muridnya yang membangkang dan langsung tertabrak truk tronton. Makanya klien saya takut," kata Sudharmono.

Atas hal ini, korban melaporkan Gatot ke Polda Metro Jaya dalam laporan resmi bernomor LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum atas dugaan Pasal 285 KUHP jo 286 KUHP.

Dalam laporan tersebut, C menyangkakan Gatot dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 286 KUHP tentang Menyetubuhi Wanita yang Sedang Pingsan atau Tidak Berdaya dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kompas TV Ditemukan Kristal Putih & Peluru dalam Brankas Gatot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com