JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Prasetio ditanya apakah pernah memberi imbauan kepada anggota DPRD DKI untuk membuat LHKPN.
"Nah itu saya kurang paham. Kalau DPR RI harus laporkan karena dia dapat uang pensiun. Namun, di DPRD enggak ada uang pensiun," ujar Prasetio saat menjadi saksi atas terdakwa Mohamad Sanusi, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (14/9/2016).
Prasetio tidak tahu apakah LHKPN wajib bagi anggota DPRD. Dia pun mengaku tidak membuat imbauan apa-apa terkait hal ini.
Meski demikian, dia mengatakan dia sendiri baru mau membuat LHKPN. Selama ini, dia belum melaporkan LHKPN.
"Saya pribadi wajib laporkan karena pejabat publik," ujar Prasetio.
Jaksa menanyakan hal ini terkait dengan dakwaan Sanusi lain soal kasus tindak pidana pencucian uang. Sanusi diketahui tidak melaporkan harta kekayaannya. Ternyata, dia menyimpan harta sekitar Rp 46 miliar tampa sumber yang jelas.
Jaksa juga menanyakan hal yang sama kepada Ketua Fraksi Partai Nasdem Bestari Barus yang juga menjadi saksi dalam sidang itu. Bestari ditanya karena sama-sama berada di Komisi D bersama Sanusi.
"Bagi saya (LHKPN) wajib, Pak. Punya saya tinggal dua lembar lagi, Pak. Belum selesai karena lagi taksir harga rumah. Saya sih anggap diri saya penyelenggara negara, jadi saya lapor saja," ujar Bestari. (Baca: Untuk Apa Prasetio Konsultasi dengan Pengembang soal Raperda Reklamasi?)