JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menemukan sepucuk senjata api di rumah mantan Wakil Direktur Utama PT Exxon Mobil, Asep Sulaiman, di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Senjata api tersebut diduga telah digunakan SU saat masuk ke rumah Asep pada 3 September 2016.
"Kami temukan senpi dan enam butir peluru dalam silinder terisi penuh, tetapi satu butir peluru diduga sudah ditembakkan karena tinggal selongsongnya," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/9/2016).
Hendy mengungkapkan, senjata api itu revolver jenis taurus. Senjata itu ditemukan di kolong lemari kamar Asep.
"Ini yang digunakan oleh SU saat masuk ke rumah korban. Kalau yang digunakan AJS berjenis walther ppk," kata Hendy.
Ia menduga senjata api itu sengaja disembunyikan AJS dan SU di kolong lemari. Mereka menyembunyikan senjata api itu setelah mengetahui polisi telah mengepung rumah Asep.
Selain itu, tutur Hendy, pihaknya juga menemukan lencana polisi palsu di wastafel rumah Asep. Diduga lencana tersebut digunakan AJS saat masuk ke rumah Asep.
"Ya mungkin biar kelihatan dia itu polisi. Tetapi, polisi mana yang masuk rumah orang lewat balkon," kata Hendy.
Dalam kasus itu, polisi menangkap lima tersangka pelaku, yakni AJS, SU, RHN, SAS, dan S alias CH. Adapun AJS dan SU menyandera Asep Sulaiman dan keluarganya yang tinggal di Jalan Bukit Hijau IX Nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 3 September 2016.
Aksi tersebut diketahui setelah salah seorang warga mendengar teriakan meminta tolong dari pekerja rumah tangga (PRT) di tempat Asep. Sekitar pukul 10.30 WIB, salah seorang PRT berhasil melarikan diri dari penyanderaan itu.
Petugas kepolisian akhirnya meringkus dua tersangka pelaku perampokan dan penyanderaan tersebut pada sekitar pukul 14.14 WIB hari itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.