Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Yusril Merasa Dirugikan apabila MK Kabulkan Uji Materi Ahok...

Kompas.com - 16/09/2016, 11:59 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, tak menampik bahwa keikutsertaannya sebagai pihak terkait dalam uji materi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memiliki kepentingan politik.

Ahok mengajukan uji materi atas Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur kewajiban cuti kampanye bagi calon kepala daerah petahana.

(Baca juga: Ahok Menilai Yusril sebagai Ahli Hukum yang Lihai)

Dalam sidang pleno uji materi yang digelar Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/9/2016), Yusril menyatakan bahwa ia akan maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Pernyataan itu ada dalam bagian pembuka kontra argumen yang disampaikan Yusril.

Kepada Majelis Hakim MK, Yusril menyatakan bahwa ia akan menjadi pihak yang dirugikan hak konstitusinya apabila MK mengabulkan uji materi Ahok.

Sebab, jika demikian, kata Yusril, akan terjadi ketidakseimbangan antara calon petahana dan pesaing calon petahana.

Apabila tidak cuti, lanjut dia, maka petahana akan memiliki kekuasaan, sedangkan lawannya tidak memiliki kekuasaan apa pun.

"Saya yang Insya Allah akan maju sebagai (calon) gubernur DKI Jakarta punya kepentingan,” kata Yusril di depan hakim MK, Jakarta, Kamis.

(Baca juga: Ini Alasan Yusril Jadi Pihak Terkait Uji Materi Cuti Kampanye)

Namun, Yusril juga menyampaikan bahwa argumen yang ia sampaikan kepada Majelis Hakim MK itu merupakan argumen hukum, bukan argumen politik.

Ia juga tidak akan meladeni argumen Ahok yang bersifat politis, seperti alasan enggan cuti demi mengawal pembahasan anggaran pendapatan dan belanja (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017.

"Oleh karena itu, argumentasi yang bukan hukum tidak saya ladeni," kata Yusril.

Dalam kontra argumen yang disampaikan pada sidang di MK, Kamis kemarin, Yusril memohon kepada majelis hakim untuk menolak uji materi yang diajukan Ahok.

Menurut Yusril, Pasal 70 ayat 3 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah jelas sehingga majelis hakim tak perlu menafsirkan kembali pasal tersebut.

Yusril menambahkan, bila hakim mengabulkan permohonan Ahok untuk mengubah pasal tersebut dari kewajiban cuti petahana menjadi pilihan, maka MK telah melakukan kesalahan.

MK, tambah Yusril, tak berhak bertindak layaknya badan legislasi. Sebab, kewenangan itu hanya dimiliki oleh presiden dan DPR.

(Baca juga: Jika MK Kabulkan Permohonan Ahok, Yusril Sebut Akan Ada Drama yang Jadi Tertawaan Masyarakat)

Adapun Yusril menjadi pihak terkait dalam uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini atas seizin Majelis Hakim MK.

Selain Yusril, Politikus Partai Gerindra, Habiburokhman, juga menjadi pihak terkait.

Kompas TV Cuti Petahana Lebay? - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com