JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyebut Mahkamah Konstitusi akan menciptakan drama jika mengabulkan permohonan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal cuti petahana.
Yusril menjelaskan bahwa Ahok meminta MK untuk memberikan penafsiran a contrario terhadap norma Pasal 70 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
A contrario merupakan penafsiran yang didasarkan perlawanan antara masalah yang dihadapi dengan masalah yang diatur dalam undang-undang.
Permohonan Ahok, kata Yusril, meminta mahkamah mengubah kewajiban petahana untuk cuti di luar tanggungan negara, menjadi bukan kewajiban atau pilihan.
Bila MK melakukan tersebut, maka secara tidak langsung MK bertindak sebagai badan legislatif. Sebab, MK mengubah sebuah pasal Undang-undang dan menciptakan norma baru yang bertentangan atau sebaliknya. Padahal, kewenangan semacam itu ada di Presiden atau DPR.
Bila pemohonan Ahok dikabulkan, kata Yusril, bukan tidak mungkin MK akan digugat oleh Presiden dan DPR dalam perkara sengketa kewenangan.
“Dan akan terjadi drama yang jadi bahan tertawaan semua orang,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Sebab, bila ada perkara sengketa kewenangan antarlembaga negara yang kewenanganya diberikan undang-undang dasar, maka MK yang bertugas mengadili.
“Bagaimana caranya MK mengadili dirinya sendiri, sementara ia adalah pihak berperkara?” ucap Yusril.
Yusril merupakan pihak terkait dalam judicial review (JR) Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Ahok. Gugatan itu diajukan Ahok terkait kewajiban calon petahana cuti selama masa kampanye.