Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Banyak Buku Tilang Polisi Dikeluarkan Sejak Penerapan Ganjil Genap?

Kompas.com - 16/09/2016, 13:06 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Semenjak diberlakukan aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan protokol, polisi lalu lintas akan selalu berjaga di mulut masuk kawasan ganjil-genap.

Salah satunya di Jalan Gatot Subroto dari arah Cawang menuju Senayan, setelah flyover Kuningan. Dua orang polisi lalu lintas mengintai nomor polisi setiap pemilik kendaraan yang melintas. Buku tilang selalu di tangan.

Buku tilang ini menjadi alat untuk memberi sanksi kepada para pelanggar aturan ganjil genap.

Meski tebal, ternyata satu buku tilang ini hanya bisa mencatat lima pelanggar lalu lintas. Sebab, dalam satu buku hanya terdapat lima set kertas tilang.

Tiap setnya terdiri dari satu lembar untuk pelanggar (merah atau biru), satu lembar untuk kejaksaan, satu lembar untuk arsip dan satu lembar untuk pengadilan.

Berdasarkan keterangan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, semenjak aturan ganjil genap diberlakukan pada 30 Agustus 2016, hingga 15 September kemarin, tercatat ada 2.377 pengendara ditilang.

"Barang bukti yang disita berupa 1.618 SIM dan 758 STNK. Semuanya dikenakan slip tilang merah," kata Budiyanto dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Jumat (16/9/2016).

Sehingga, Jika ada 2.377 pelanggar selama 12 hari penerapan sistem ganjil genap, polisi menghabiskan sekitar 475 buku tilang.

Jika para pelanggar benar didenda maksimal Rp 500.000, selama 12 hari itu, seharusnya negara mendapat pemasukan sekitar Rp 1.188.500.000. Atau rata-rata sehari Rp 99.042.000.

Meski begitu, menurut Budiyanto, jumlah pelanggar terus menurun sejak petugas kepolisian memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar. Dia mencontohkan pada hari ke-11 penerapan sistem tersebut, tercatat ada 119 pelanggar. Pada hari ke-12, hanya ada 82 pelanggar.

"Penurunannya cukup signifikan, sekitar 31 persen," ucapnya.

Pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap.

Kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Nomor pelat ganjil atau genap dilihat dari angka paling belakang yang ada pada pelat nomor polisi kendaraan.

Kebijakan itu hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.

Kompas TV Hari Pertama Ganjil Genap, 348 Mobil Ditilang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com