Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Binsar Minta KY Jaga Martabat Majelis Hakim Sidang Jessica

Kompas.com - 20/09/2016, 12:46 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Binsar Gultom meminta Komisi Yudisial menjaga harkat dan martabat hakim yang menangani kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Permintaan tersebut disampaikan Binsar dalam menanggapi laporan yang disampaikan Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) kepada Komisi Yudisial (KY).

(Baca juga: Tiga Hakim yang Tangani Perkara Jessica Dilaporkan ke Komisi Yudisial)

AAMI dan PBHI melaporkan hakim Binsar dan dua hakim lainnya, yakni Kisworo serta Partahi Hutapea, atas dugaan pelanggaran kode etik hakim. 

"Komisi Yudisial, kami harapkan tidak hanya menerima laporan, tetapi justru fungsi beliau itu menjaga harkat dan martabat peradilan. Kami sekarang lagi bersidang, tolong Komisi Yudisial menggunakan Pasal 20 ayat 1 huruf e (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial)," ujar Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2016).

Binsar menyampaikan, apabila ada perorangan, kelompok, atau badan hukum, yang menjatuhkan harkat dan martabat hakim, KY dapat mengambil langkah hukum atau langkah lain. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 huruf e.

"Jadi, hal ini kami harapkan Komisi Yudisial memerhatikan kami di sini," kata dia.

Binsar meminta KY melakukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 huruf e agar persidangan kasus Mirna berjalan lancar.

"Tujuan kita tidak lain untuk mengamankan persidangan ini supaya berjalan secara baik," ucap Binsar.

AAMI dan PBHI melaporkan Kisworo, Binsar, dan Partahi ke Komisi Yudisial pada Senin (19/9/2016) kemarin.

Laporan tersebut disampaikan agar hakim tidak berpihak dan memimpin persidangan secara adil. 

Mereka melaporkan tiga hakim yang menangani kasus Mirna ini atas dugaan melanggar kode etik hakim, seperti berpihak, berprasangka, mengancam, menyudutkan, memberikan pendapat tentang substansi perkara atau perkara lain, hingga memberikan komentar, pendapat, dan pembenaran secara terbuka.

(Baca juga: Pelapor Hakim Jessica Berencana Laporkan JPU dan Penyidik )

Kompas TV Kuasa Hukum Jessica Ragukan Kesaksian Ahli Psikologi Ratih Ibrahim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com