JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Binsar Gultom, anggota majelis dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, mengatakan, tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso telah mencabut permohonan pemeriksaan dirinya kepada Komisi Yudisial (KY).
Dia menunjukkan salinan surat pencabutan tersebut.
"Suratnya ini tanggal 16 September 2016, tetapi baru saya terima semalam," ujar Binsar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2016).
Saat tim kuasa hukum Jessica melaporkan dan memintanya diganti oleh hakim lain, Binsar tidak mempermasalahkan hal tersebut. Binsar tidak menduga tim kuasa hukum Jessica akhirnya mencabut laporan dan surat pengaduan mereka ke KY.
Dalam surat pencabutan yang ditunjukkan Binsar tersebut tertulis, "Dengan ini kami mencabut surat pengaduan tersebut dan mohon pengaduan tersebut tidak dilanjutkan".
Surat itu ditandatangani salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, lengkap dengan stempel "Tim Pembela Jessica Jakarta".
"Oleh karena itu, kami menyatakan secara resmi teka-teki, persoalan, permasalahan, pengaduan tersebut, kami nyatakan sudah selesai," kata dia.
Binsar mengatakan, penjelasan yang dia lakukan melalui media hari ini telah disetujui oleh Ketua PN Jakarta Pusat Pontas Effendi, Humas PN Jakarta Pusat Jamaludin Samosir, dan Ketua Majelis Hakim dalam Sidang Jessica, Kisworo.
"Karena ini menyangkut, katakan pribadi saya yang diserang, makanya saya menyampaikan itu supaya clear semua begitu," ucap Binsar.
Pada 11 Agustus 2016, tim kuasa hukum Jessica mendatangi kantor KY untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Binsar. Salah satu alasan Binsar dilaporkan karena pernah mengatakan seseorang dapat dihukum meskipun tidak ada saksi yang melihatnya.
Tim kuasa hukum Jessica menganggap ucapan Binsar tersebut merupakan kesimpulan dan keputusan yang dibuat sendiri. Tim kuasa hukum meminta KY untuk memeriksa Binsar.