JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan pihaknya selalu menantau proses persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemantauan dilakukan atas inisiatif KY sejak sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Berkaitan pemantauan persidangan, KY sejak proses pemeriksaan saksi telah melakukan pemantauan atas inisiatif KY," ujar Farid melalui pesan singkat, Kamis (11/8/2016) malam.
Menurut Farid, tim dari KYl selalu menghadiri jalannya persidangan dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso itu.
"Tim pemantau KY senantiasa hadir mengikuti prosesi persidangan sesuai tahapan yang ada," ucapnya.
Farid menyebut KY telah menerima laporan tim kuasa hukum Jessica yang meminta anggota majelis hakim Binsar Gultom diperiksa. KY masih akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur.
Hakim Binsar dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dia lakukan, tidak bertindak adil, dan menyimpulkan selama berlangsungnya persidangan. Binsar juga disebut seolah-olah bersikap sebagai jaksa penuntut umum yang memberikan pembuktian dalam persidangan.
Tim kuasa hukum Jessica menganggap pernyataan Binsar telah melanggar Kode Etik Hakim dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/P.KY/09/2012tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Selain ke KY, tim kuasa hukum Jessica juga mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait permohonan agar Binsar diganti oleh hakim yang lain.
Adapun Binsar memilih untuk tidak terlalu menanggapi permintaan kuasa hukum Jessica. Ia menyatakan selalu bersikap obyektif dalam persidangan tersebut.
"Ini kan masih proses, siapa pun tidak boleh mengomentari persidangan, gitu aja. Nanti biar masyarakat yang menilai," kata Binsar.