JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus robohnya jembatan penyeberangan orang (JPO) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan beberapa hari lalu.
Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta selaku pihak yang dianggap memiliki kewajiban merawat JPO itu.
"Berikan kami waktu penyelidikan. Kami libatkan Labfor. Pihak Dishub belum kami panggil, kalau memang ada keterkaitan akan kami panggil," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/9/2016).
Terkait perawatan, Iriawan menanyakan anggaran maintenance yang menurutnya harus ada. Ia mempertanyakan jika ada anggaran untuk maintenance, seharusnya dilaksanakan sehingga JPO tersebut tidak ambrol.
Sebagian JPO tersebut roboh pada Sabtu (24/9/2016), diduga karena tak kuat menahan papan reklame yang dipasang di sisi badannya.
Tiga korban tewas akibat ambruknya JPO di Pasar Minggu itu. Ketiganya warga Depok, yaitu Sri Hartati (52) dan cucunya, Aisyah Zahra Ramadhani (8), serta Lilis Lestari Pancawati (43).
Delapan orang lainnya menderita luka-luka dan tengah dirawat intensif di RSUP Fatmawati dan RSUD Pasar Minggu.