Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Korban Penggusuran Ajukan Uji Materi UU Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Kuasanya

Kompas.com - 27/09/2016, 13:13 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga terdampak penggusuran Pemprov DKI Jakarta mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

Permohonan uji materi ini didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (27/9/2016).

(Baca juga: Pemprov DKI Segera Gusur Rumah-Rumah di Bantaran Kali Krukut Kawasan Kemang)

Warga korban penggusuran Pemprov DKI Jakarta itu itu berasal dari Duri Kepa, Jakarta Barat, dan Papanggo, Jakarta Utara.

Mereka terkena penggusuran, masing-masing pada 2015 dan 2008. Saat mengajukan uji materi ke MK, warga korban penggusuran itu didampingi perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Pengacara Publik dari LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan uji materi atas Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 6 UU Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

Menurut dia, undang-undang ini melanggar hak konstitusional korban penggusuran.

Sebab, aturan ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk bertindak diskriminatif terhadap warganya sendiri pada saat melakukan penggusuran.

Tindakan diskriminatif itu seperti klaim sepihak tanpa perlu menunjukkan sertifikat dan proses musyawarah, penggunaan kekerasan, hingga pengerahan aparat yang tidak berwenang, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Oleh karena itu, ia menganggap bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Bertentangannya itu, pertama warga jelas kehilangan tempat tinggal, hak atas pekerjaan layak, perlindungan harta benda dan rasa aman, kesamaan depan hukum. Ketidakadilan ini yang mau kami lawan dengan judicial review ini," kata Alldo di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

(Baca juga: Ahok Sebut Penggusuran Bukit Duri Ditunda karena Ada Warga yang Punya Sertifikat)

Dengan uji materi ini, Alldo berharap relasi antara warga miskin dan pemerintah bisa lebih setara di mata hukum.

Sebab, bila hakim MK mengabulkan uji materi ini, pemerintah harus berdialog dengan warga dan menghormati proses hukukum sebelum melakukan penggusuran.

"Menguji semua kepemilikan tanah di pengadilan. Nah hal ini tidak pernah dilakukan pemerintah. Padahal pengadilan adalah pihak berwenang yang mengungkapkan apakah tanah ini punya pemerintah atau bukan," ujar Alldo.

Alldo menambahkan, pihak MK segera menggelar sidang atas permohonan uji materi undang-undang tersebut. Sidang rencananya akan digelar satu bulan mendatang.

Kompas TV Rumah Dibongkar, Pemilik Histeris
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di 'Pabrik Narkoba' Bogor

Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di "Pabrik Narkoba" Bogor

Megapolitan
Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Megapolitan
Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Megapolitan
Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Megapolitan
Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Megapolitan
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

Megapolitan
Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Megapolitan
Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa 'Open BO'

Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa "Open BO"

Megapolitan
Pejalan Kaki Terlindas 'Dump Truck' di Koja, Kaki Korban Hancur

Pejalan Kaki Terlindas "Dump Truck" di Koja, Kaki Korban Hancur

Megapolitan
5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

Megapolitan
Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com