Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenangnya Utusan Jokowi dan Menggebu-gebunya Ahok dalam Sidang MK

Kompas.com - 06/10/2016, 15:22 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberinya kesempatan menanyakan satu-dua hal kepada ahli dari pihak Presiden Joko Widodo, Djohermansyah Djohan.

Djohermansyah dalam keterangannya sebelum ini menyampaikan bahwa seorang pelaksana tugas (Plt) dalam peraturan terbaru diperbolehkan untuk membahas APBD yang ditinggalkan sementara oleh petahana yang mengikuti pilkada serentak 2017.

Tak terima akan pernyataan Djohermansyah, dengan nada tinggi, Ahok menyampaikan penilaiannya bahwa aturan itu bertentangan dengan Permendagri yang diikutinya saat ia menjabat Plt Gubernur selama Joko Widodo kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

(Baca juga: Ahli pada Sidang "Judicial Rewiew" UU Pilkada Khawatirkan Ahok Salah Gunakan Kekuasaan)

Saat itu, Ahok mengaku tak bisa mengambil keputusan apa pun, termasuk menandatangani APBD.

"Tolong jelaskan bagaimana Permendagri bisa saling bertentangan? Kami sebagai Plt dulu tidak boleh menandatangani Perda APBD, ini jelas membingungkan, bagaimana Permendagri dulu mengatakan tidak boleh (Plt tidak boleh menandatangani APBD)," kata Ahok kepada Djohermansyah dalam sidang MK, di Gedung MK, Kamis (6/10/2016).

Ahok mengatakan, jika mengikuti aturan lama, APBD 2017 baru dapat disahkan pada Februari 2017 atau setelah masa kampanye berakhir.

Adapun masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 berlangsung pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

"Ini yang membingungkan saya Prof, bagaimana seorang Plt dari Kemendagri bisa membahas APBD yang tengah kami bahas dan sejak dahulu Plt tidak bisa serah terima dan audit. Kok saya waktu Plt enggak bisa begitu, sekarang boleh," tanya Ahok kepada Djohermansyah.

Djohermansyah terlihat tenang saat menanggapi protes Ahok. Ia meminta Ahok tidak bingung dan mengikuti aturan yang sekarang berlaku.

"Di dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 masih baru sekali adalah untuk menjawab fenomena terakhir perkembangan soal cuti petahana. Jadi, kebijakan barunya Plt Gubernur diberi mandat yang lebih besar dari zaman dulu. Ini dijamin UU, hanya sekarang diatur dalam Permendagri," kata Djohermansyah.

(Baca juga: Protes Utusan Jokowi di MK, Ahok Singgung Mendagri yang Berasal dari Parpol)

Ahok mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ahok mengajukan uji materi ini dengan alasan tetap ingin bekerja dan mengawasi pembahasan APBD pada masa kampanye.

Ia mengajukan uji materi Pasal 70 (3) UU Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana.

Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja.

Adapun sidang uji materi ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 19 Oktober 2016, mendatang, pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak terkait Habiburokhman.

Kompas TV Anies-Sandiaga Berpotensi Kalahkan Ahok-Djarot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com