Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koperasi Taksi "Online" Nilai Pemerintah Tidak Konsisten Terkait Larangan Mesin 1.300 cc

Kompas.com - 10/10/2016, 18:18 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama yang mewakili Uber menilai aturan mengenai larangan low cost green car (LCGC) sebagai angkutan sewa berbasis aplikasi atau taksi online tidak konsisten. Disebut tidak konsisten karena karakter mesin yang sama sudah lama dipakai oleh taksi reguler pelat kuning.

"Kami melihat pembatasan ini tidak konsisten dan hanya berlaku untuk ride sharing. Sementara taksi reguler diperkenankan menggunakan kendaraan bermesin 1.000 cc sampai 1.500 cc, sebagaimana tertuang di Pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016," kata Ketua Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama Agung Ismawanto melalui keterangan resmi kepada Kompas.com, Senin (10/10/2016).

LCGC yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah mobil yang memiliki kubikasi mesin di bawah 1.300 cc.

Adapun mobil-mobil yang digunakan oleh Uber dalam melayani penumpang selama ini, disebut Agung, telah lolos uji kir. Bahkan, mobil 1.000 cc sampai 1.300 cc atau LCGC selama ini justru dianggap telah umum dipakai oleh masyarakat tanpa ada masalah yang berarti.

Selain itu, jenis mobil murah dan ramah lingkungan ini dinilai lebih hemat bahan bakar, efisien, serta tidak kalah dalam hal memberi faktor keamanan dan kenyamanan kepada penumpang.

"Tak hanya itu, di layanan berbasis aplikasi, semua perjalanan memiliki batas maksimal empat orang per kendaraan dan mitra pengemudi memperhatikan batas-batas kecepatan sehingga tetap nyaman dan aman selama perjalanan. Bahkan, satu mitra yang berbagi tumpangan dengan kendaraannya telah membantu kota mengurangi jumlah kendaraan," tutur Agung. (Baca: Permenhub Larang LCGC Jadi Taksi "Online", tetapi Lulus Uji Kir)

Pihaknya pun meminta agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, untuk meninjau kembali aturan tersebut. Jika aturan yang sama tetap diberlakukan, Agung khawatir akan semakin memberatkan dan berdampak pada kesempatan ekonomi para pengemudi di lapangan.

Kompas TV Petugas Gabungan Razia Taksi Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com