JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kebersihan DKI Jakarta telah memecat 400 anggota pekerja harian lepas (PHL) UPK Badan Air yang dinilai bermasalah.
Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Ali Maulana Hakim menyampaikan, pemecatan itu dilakukan karena para PHL melakukan tindakan indisipliner dan melakukan pungutan liar.
Pemecatan itu dilakukan sejak Januari 2016. Adapun tindakan tidak displin yang dilakukan, kata Ali, yaitu berpura-pura masuk kerja dan melakukan absensi.
Saat apel pagi, oknum PHL tersebut datang. Namun di lapangan, tak terlihat PHL tersebut bekerja.
"Kalau istilahnya itu delapan kosong empat, jam 08.00 WIB ada, siangnya kosong (tidak masuk kerja), jam 16.00 WIB ada," ujar Ali saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/10/2016).
(Baca juga: Dinas Kebersihan DKI Pecat Dua PHL yang Lakukan Pungli)
Ali mengatakan, hal itu ditemukan saat dirinya baru menjabat sebagai Wakil Ketua Dinas Kebersihan DKI. Saat itu, kata Ali, absensi masih dilakukan secara manual.
Pihaknya mencurigai adanya sejumlah PHL yang bekerja sama dengan administrator yang menangani absensi PHL untuk memanipulasi data kehadiran.
Mengetahui hal itu, Pemda DKI memberlakukan absensi melalui sistem finger print atau sidik jari.
Hasilnya, sebanyak 400 orang PHL UPK Badan air dipecat karena terbukti melakukan perbuatan indisipliner.
Adapun PHL yang dipecat karena tindakan indispliner ini jauh lebih banyak dibandingkan dengan PHL yang melakukan pungli.
"Dari jumlah memang lebih banyak yang dipecat karena tidak masuk, tetapi meski PHL yang pungli sedikit, dampaknya kan besar," ujar Ali.
(Baca juga: PHL UPK Badan Air Jakarta Utara Diancam Tidak Diperpanjang Kontraknya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.