JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya meluncurkan buku peraturan dan perundang-undangan Pilkada DKI 2017. Buku tersebut untuk menjadi pedoman bagi personel kepolisian yang melakukan pengamanan pada Pilkada DKI 2017.
"Keamanan pilkada dapat terwujud jika personel punya wawasan dan pengetahuan soal perundang-undangan pemilu, jadi masyarakat juga bisa merasa aman," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/10/2016).
Suntana menjelaskan, dalam tahapan Pilkada DKI Jakarta, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Nantinya, pelanggaran tindak pidana umum akan ditindak oleh kepolisian, sedangkan pelanggaran tindak pidana pemilu akan ditindak Bawaslu.
"Personel harus pahami mekanisme pelaporan pidana Pilkada agar bisa bertindak dengan jelas. Bedakan, mana tindak pidana pemilu dan mana tindak pidana umum," ucapnya.
Suntana mengungkapkan, Bawaslu mempunyai hak untuk menindak pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang melakukan pelanggaran. Nantinya, Bawaslu bisa saja melakukan diskualifikasi kepada pasangan calon yang melakukan pelanggaran berat dalam tahapan Pilkada.
"Bawaslu berhak menyelidiki dan menindak paslon yang melanggar dengan jalan musyawarah dengan paslon," kata Suntana. (Baca: Bawaslu DKI Kerja Sama dengan Polda Metro Telusuri Akun Penyebar SARA pada Pilkada)
Selain meluncurkan buku peraturan dan perundang-undangan Pilkada DKI 2017 untuk anggota kepolisian, Polda Metro Jaya juga menggelar seminar bertajuk pengamanan dan penegakan hukum dalam Pilkada 2017.
Acara ini juga turut dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno dan Kepala Penindakan Hukum Bawaslu, Muhamad Jufri.