Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Anies-Sandi Tak Akan Tambah Materi Kampanye hingga Jumlah Maksimal

Kompas.com - 18/10/2016, 19:05 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan memfasilitasi materi kampanye berupa bahan dan alat peraga kampanye dengan jumlah yang ditentukan.

Namun, masing-masing tim pasangan cagub-cawagub dapat menambah 100 persen bahan kampanye dan 150 persen alat peraga kampanye dari jumlah yang difasilitasi KPU DKI.

Sekretaris tim pemenangan bakal cagub-cawagub Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Syarif, mengatakan, timnya akan menambah bahan dan alat peraga kampanye. Namun, bahan dan alat peraga tersebut tidak akan dibuat dalam jumlah maksimal yang diperbolehkan KPU DKI.

"Kalaupun kami rencana menambah dari 150 persen, titiknya juga dilarang. Akan susah, orang titiknya ditentuin. Makanya kami yang logis aja, yang rasional aja," kata Syarif di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).

Syarif menuturkan, dana untuk bahan dan alat peraga kampanye akan dialihkan untuk kepentingan kampanye yang lainnya.

"Karena titiknya kan dilarang juga, ngapain (tambah dalam jumlah maksimal). Lebih baik kan untuk (kampanye) tatap muka," kata dia.

Menurut Syarif, estimasi dana kampanye yang dibutuhkan tim Anies-Sandiaga berkisar Rp 50 juta sampai dengan Rp 75 juta. Namun, dana tersebut masih bisa ditekan.

"Pengeluaran paling banyak itu di kegiatan bayar saksi, pelatihan. Kalau asumsinya satu orang itu dibayar Rp 200.000, dikalikan 14.000 (orang saksi), terus bikin IT. Itu yang besar di situ," kata Syarif.

Jumlah bahan kampanye yang difasilitasi KPU DKI untuk masing-masing pasangan cagub-cawagub yakni 1.000 rim selebaran, 1.000 rim brosur, pamflet dan poster masing-masing sebanyak 4 buah pamflet untuk setiap RT.

Sementara itu, jumlah alat peraga kampanye yang disediakan KPU yakni 5 buah baliho per kabupaten/kota, 20 buah umbul-umbul per kecamatan, dan 2 buah spanduk per kelurahan.

Tim kampanye juga dapat membuat bahan kampanye lainnya berupa kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, pulpen, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 x 5 cm.

Harga untuk setiap item bahan kampanye tersebut dibatasi maksimal Rp 25.000.

Masa kampanye pada Pilkada DKI 2017 akan dilakukan mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com