Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Serahkan ke MK soal Sah Tidaknya Plt Gubernur DKI Tanda Tangani APBD

Kompas.com - 26/10/2016, 16:39 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditanya kembali mengenai pendapatnya soal APBD DKI yang rawan digugat jika ditandatangani oleh seorang pelaksana tugas.

Pertanyaan itu dilontarkan ketika Basuki sedang berada di samping Menteri Dalam negeri Tjahjo Kumolo. Basuki menjawab, nantinya Mahkamah Konstitusi yang akan meyimpulkan soal sah atau tidak jika APBD ditandatangani seorang Plt.

"Nanti MK akan putuskan bahwa ini benar atau tidak. Ini kan tafsiran saya saja," ujar Basuki di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (26/10/2016).

Basuki kini mengatakan akan taat kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai pemerintah pusat. Dia membuktikannya dengan bersedia menandatangani surat cuti meski dia tidak mau.

Basuki yakin pihak Kemendagri juga akan melihat hasil gugatan uji materi terhadap UU Pilkada yang dia ajukan kepada MK. Dia yakin pihak Kemendagri juga akan mengikuti hasil keputusan MK nantinya.

Namun, selama belum ada keputusan di MK, dia memilih untuk mengikuti peraturan yang ada saat ini. Baik peraturan soal cuti kampanye maupun ketentuan Mendagri yang memperbolehkan seorang Plt menandatangani APBD.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan APBD DKI bukanlah produk yang dibuat oleh Plt gubernur seorang diri. APBD DKI disusun dengan melibatkan legislatif dan eksekuitf.

"Itu kan bukan sendiri. Ada DPRD dan masih ada gubernur. Gubernurnya kan hanya istirahat saja, cuti," ujar Tjahjo.

Meski cuti, kata Tjahjo, Gubernur sebenarnya tetap terlibat dalam penyusunan APBD DKI. Bukan terlibat secara langsung seperti mengikuti proses pembahasannya. Keterlibatan Gubernur ditunjukan dengan adanya jaminan bahwa Plt gubernur tidak boleh membuat program di luar yang sudah disepakati dengan Gubernur.

"Apapun program yang dilaksanakan Pak Soni, harus sesuai dengan yang disepakati oleh Pak Gubernur dan DPRD DKI," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Ahok mengatakan pejabat yang menjadi Plt gubernur akan memiliki wewenang yang sama dengan gubernur.

Hal ini tercantum dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Persoalannya, apakah permendagri bisa mengalahkan UU? Karena berdasar UUD 1945 dan UU Keuangan Daerah, itu hak gubernur. Hal itu yang sedang kami uji di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Ahok.

Ahok menyebut, pejabat yang memiliki wewenang setara gubernur seharusnya bernama Penjabat Sementara atau Pjs. Sebab, Pjs Gubernur menggantikan gubernur yang berhenti atau meninggal dunia. Sedangkan Plt Gubernur hanya menggantikan gubernur sementara.

"Plt tuh pelaksana tugas saja, kayak harian. Makanya kami bisa berdebat masing masing, capek saya. Saya tunggu putusan MK saja," kata Ahok.

Kompas TV Ahok-Djarot Nomor Urut 2, Agus-Sylvia Nomor 1, & Anies-Sandi Nomor Urut 3
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com