Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Timeline” Kasus Kematian Mirna hingga Pembacaan Putusan Hakim untuk Jessica

Kompas.com - 27/10/2016, 07:15 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jessica Kumala Wongso telah menjalani 31 kali persidangan dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, mulai dari dakwaan hingga pembacaan duplik dirinya dan tim kuasa hukum.

Kamis (27/10/2016) ini, majelis hakim akan membacakan putusan untuk Jessica, terdakwa dalam kasus itu.

Live streaming sidang vonis untuk Jessica: https://youtu.be/z1hV8Xtah-A 


Berikut adalah perjalanan kasus kematian Mirna dari waktu ke waktu:

Rabu, 6 Januari 2016

Mirna, Jessica, dan Hani Juwita Boon bertemu di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Jessica datang lebih dahulu dan memesankan es kopi vietnam untuk Mirna dan dua cocktail. Mirna dan Hani datang bersama. Tak lama setelah kedatangan mereka, Mirna langsung meminum es kopinya.

Mirna sempat menyebut rasa kopinya seperti jamu. Tak disangka, tubuh Mirna kemudian kejang-kejang dan mulutnya keluar busa serta muntah. Orang-orang di kafe panik, termasuk Hani dan pegawai kafe Olivier. Mereka mulai membantu Mirna yang sedang kejang-kejang.

Akhirnya, Mirna dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia. Namun, dokter di klinik tak bisa menangani dan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Sesampainya di rumah sakit, nyawa Mirna tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Malam itu juga, ayah Mirna, Edi Dermawan Salihin, melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang.

Sabtu, 9 Januari 2016

Polisi meminta persetujuan keluarga untuk mengotopsi tubuh Mirna. Tujuannya untuk mengetahui penyebab kematian Mirna yang dianggap tak wajar. Namun, persetujuan tak langsung diberikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Krishna Murti, mendatangi langsung Dermawan untuk meminta izin dan memberikan pengertian. Setelah menilai otopsi perlu dilakukan untuk kebaikan Mirna, keluarga akhirnya memberikan izin.

Namun, yang dilakukan hanyalah pengambilan sampel tubuh Mirna di Rumah Sakit Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur, bukan otopsi keseluruhan.

Minggu, 10 Januari 2016

Jenazah Mirna dibawa ke TPU Gunung Gadung di Bogor untuk dikebumikan.

Hasil awal pemeriksaan sampel tubuh Mirna keluar. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Kombes Musyafak menduga Mirna tewas karena keracunan. Sebab, dalam tubuh Mirna ditemukan kandungan zat asam yang menyebabkan Mirna keracunan.

Selain itu, sifat zat tersebut korosif sehingga Mirna tewas dengan cepat usai meminum es kopi.

Senin, 11 Januari 2016

Pada pagi hari, polisi melakukan pra-rekonstruksi di kafe Olivier, Grand Indonesia. Pra-rekontsruksi dilakukan untuk menerka apa yang terjadi sejak  Jessica datang hingga Mirna dibawa ke klinik di Grand Indonesia. Pra-rekonstruksi tersebut dihadiri Hani dan Jessica.

Di sana, beberapa kali Jessica dan Hani memeragakan adegan yang terjadi ketika melihat kondisi Mirna kejang-kejang.

Sabtu, 16 Januari 2016

Kepala Puslabfor Brigadir Jenderal Alex Mandalikan mengungkapkan bahwa ada racun sianida dalam kopi Mirna. Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna. Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.

Senin, 18 Januari 2016

Polisi meningkatkan penanganan kasus Mirna dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status tersebut lantaran diduga ada tindak pidana dalam kematian Mirna. Namun, polisi belum menetapkan tersangka.

Halaman Berikutnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com