JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim mengizinkan terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi dan kasus pencucian uang, Mohamad Sanusi, menghadiri pemakaman ibunya yang meninggal, Senin (7/11/2016) pagi ini. Sanusi diberikan izin keluar sementara dari tahanan.
"Kami sudah bermusyawarah, hari ini permohonan Saudara akan melayat atau takziah ke ibu kandung Saudara, dikabulkan. Jadi sidang hari ini ditiadakan," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (7/11/2016).
Seharusnya hari ini Sanusi mengikuti sidang kasusnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sanusi diberi izin keluar tahanan hingga proses pemakaman selesai. Setelah itu, Sanusi harus kembali ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Guntur, Jakarta Selatan.
Setelah berdiskusi dengan kuasa hukum dan jaksa, hakim juga memutuskan untuk menggelar sidang selanjutnya pada Kamis (10/11/2016) mendatang. Sementara untuk pekan depan, sidang digelar pada Senin seperti biasanya.
"Sidang berikutnya, Kamis 10 November (2016)," kata Sumpeno.
Usai sidang, Sanusi bergegas meninggalkan ruang sidang untuk menghadiri pemakaman ibunya.
Sanusi merupakan adik kandung dari Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Mohamad Taufik. Ibu Sanusi dan Taufik, Enok Zahara, meninggal pada Senin ini pukul 09.04 WIB di RSPAD.
"Akan diberangkatkan pukul 14.00 WIB menuju Banten," kata Taufik tentang jenazah ibu mereka.
Sanusi didakwa telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di pantai utara Jakarta.
Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sekitar Rp 45 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.