Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan terhadap Empat Kader HMI

Kompas.com - 09/11/2016, 17:36 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Eggi Sudjana, meminta penangguhan penahanan keempat anggota HMI yang ditahan Polda Metro Jaya. Keempat orang tersebut ditahan karena diduga menjadi provokator dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada Jumat (4/11/2016 lalu.

"Kami tanya ada berapa orang yang ditahan, ada empat katanya. Lalu kami minta penangguhan penahanan pada adik-adik kami yang ditahan itu," ujar Eggi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11/2016).

Eggi menuturkan, untuk meminta penangguhan penahanan tersebut dirinya harus bertemu dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Ruddy Heriyanto Adi Nugroho.

Namun, kata Eggi, Ruddy tidak ada di kantornya. Sehingga penangguhan penahanan keempat orang kader HMI tersebut urung terlaksana.

Eggi mengaku dirinya bersama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) siap menjadi penjaminnya. Meski tidak ditahan, Eggi memastikan keempat orang tersebut akan kooperatif jika dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan tambahan.

"Pasti (kooperatif). Adik-adik sudah saya tekankan, kamu harus kooperatif dan nurut hukum. Karena ini satu proses hukum yang harus dijalankan," kata Eggi.

Dalam demo yang berujung ricuh ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat. (Baca: Mencari Dalang Kerusuhan Saat Demo 4 November)

Untuk Ami yang merupakan Sekjen HMI, polisi telah melepaskannya. Namun, status tersangka terhadap Ami masih melekat. Sementara itu, untuk keempat anggota HMI lainnya masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kelimanya disangka melanggar Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP. Pasal tersebut mengatur soal kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Ancamannya, pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kompas TV HMI Siapkan 200 Kuasa Hukum Bela 5 Anggotanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com