JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah resmi menetapkan batasan dana kampanye yang boleh digunakan setiap pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pilkada 2017. Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Sosialisasi, Betty Epsilon Idroos, mengatakan, batasan dana yang boleh digunakan yakni Rp 203 miliar.
"Itulah angka moderat yang kami temukan. Sebelumnya masih hitung-hitungan kasar kami, rapi kemudian tidak realistis. Jadi keluarlah angka Rp 203 miliar," ujar Betty di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/11/2016).
Betty menuturkan, banyak hal yang menjadi pertimbangan KPU DKI dalam menetapkan angka Rp 203 miliar tersebut. Pertama, kampanye rapat umum akan melibatkan 100.000 massa apabila digelar di Gelora Bung Karno (GBK).
Sementara di awal, KPU DKI hanya menghitung sekitar 20.000 orang yang mengikuti rapat umum. Kemudian, tim kampanye pasangan cagub-cawagub meminta batasan dana kampanye yang sempat ditawarkan KPU sebesar Rp 93 miliar untuk ditingkatkan.
"Untuk kegiatan yang mereka lakukan terkait dengan tatap muka atau pertemuan terbatas, mereka ingin lebih banyak lagi," kata dia.
Betty mengatakan, kampanye tidak hanya dilakukan pasangan cagub-cawagub. Kampanye juga boleh dilakukan oleh tim kampanye, parpol pengusung, dan relawan yang terdaftar.
Sementara dana yang digunakan berasal dari satu pintu, yakni dari pasangan cagub-cawagub yang dananya harus dilaporkan.
"Satu hari melakukan kegiatan sekian kali, lalu dikali frekuensi kegiatan, dikali dengan jumlah orang. Itu tentu lebih banyak yang melakukan kampanye kan," ucap Betty. (Baca: KPU DKI Akan Naikkan Batasan Dana Kampanye pada Pilkada DKI 2017)
Kemudian, tim kampanye juga diperbolehkan menambah bahan kampanye sebanyak 35 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Menurut Betty, batasan dana Rp 203 miliar tersebut sudah moderat.
"Itulah angka yang paling moderat yang dapat kami keluarkan hasil perbincangan dengan tim kampanye. Bahkan tim kampanye minta lebih-lebih lagi," tuturnya.
KPU berharap, dengan ditetapkan batasan dana kampanye tersebut, semua pasangan cagub-cawagub dan tim kampanye mereka dapat secara jujur dan terbuka melaporkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye mereka.