Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI: Pengamanan Kampanye merupakan Tugas Polisi

Kompas.com - 17/11/2016, 16:00 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengatakan, pengamanan selama kegiatan kampanye para calon gubernur dan calon wakil gubernur merupakan tugas polisi. Polisi yang mengetahui proses pengamanan tersebut.

"Itu kan sudah jelas. Orang yang melakukan kampanye itu kan sudah meminta pengamanan, memberikan pemberitahuan bahwa ingin kampanye. Itu (pengamanan) tugas polisi," kata Jufri kepada Kompas.com di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Kamis (17/11/2016).

Jufri menuturkan, apabila terjadi penghadangan saat kampanye berlangsung, pihak yang berwenang mengamankan adalah aparat kepolisian.

"Kalau ada yang mengganggu, mengalangi, itu urusan polisi untuk melakukan pengamanan," kata dia.

Pengamanan kampanye, lanjut Jufri, di luar wewenang panitia pengawas pemilu (panwaslu) di lapangan. Tugas panwaslu hanya mengawasi jalannya kegiatan kampanye yang dilakukan cagub, cawagub, dan/atau tim kampanye.

"Kami hanya mengawasi saja apakah pelaksaanaan kampanye itu sesuai aturan," kata Jufri.

(Lihat: Polisi Sebut Penolakan Saat Kampanye Ahok-Djarot Hak Konstitusi )

Bawaslu DKI juga hanya bisa mengimbau agar masyarakat tidak menghalangi atau mengganggu kegiatan kampanye pasangan calon. Sebab setiap cagub-cawagub memiliki hak untuk menyampaikan visi, misi, dan program mereka dan itu dilindungi undang-undang.

"Barang siapa yang menghalangi dan mengganggu jalannya kampanye, maka itu ditindak sebagai tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2014 (tentang Pilkada) Pasal 187 Ayat 4," kata dia.

Pasal 187 ayat 4 UU tersebut berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)".

Jufri menyatakan, pihak yang berwenang menindak pelanggar pidana pemilu adalah polisi. Apabila Bawaslu bersama tim sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) memutuskan adanya pelanggaran pidana, Bawaslu akan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Kompas TV Polisi Tegaskan Aksi Penghadangan Kampanye Melanggar UU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com