JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengeluarkan maklumat terkait aksi unjuk rasa pada 25 November dan 2 Desember 2016 mendatang. Rencananya, maklumat tersebut juga akan disebar ke masyarakat lewat udara menggunakan helikopter.
"Rencananya akan kami sebarkan juga melalui udara agar semua maklumat bisa diterima masyarakat dan dibaca," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/11/2016).
Selain melalui udara, maklumat tersebut juga akan diberikan secara langsung ke masyarakat. Nantinya, maklumat tersebut akan dibagikan langsung oleh polisi dengan dibantu oleh TNI.
"Tentunya secara paralel dan door to door akan kami sampaikan. Apakah itu langsung melalui aparat kepolisian di wilayah dan dibantu oleh TNI, oleh bhabinkamtibmas dan babinsa, kemudian kapolsek, danramil serta kapolres wajib melaporkan juga," ucap dia.
Adapun maklumat tersebut termaktub dalam surat bernomor Mak/04/XI/2016 tertanggal 21 November 2016. Dalam maklumatnya, Iriawan menitikberatkan mengenai aksi unjuk rasa yang mengarah ke perbuatan makar. (Baca: Kapolda Metro Jaya Minta Warga Tetap Tenang Terkait Demo 2 Desember)
Menurut dia, setiap orang yang berbuat makar dapat dikenakan sanksi hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.
"Dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum, dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Iriawan dalam maklumatnya.