Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Sanusi Kuasai Satu Lantai Kios di Thamrin City

Kompas.com - 28/11/2016, 19:26 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang mantan pegawai bidang legal di PT Citicon Mitra Tanah Abang, Paulus, menjadi saksi dalam sidang Mohamad Sanusi, mantan anggota DPRD DKI Jakarta yang kini jadi terdakwa kasus pencucian uang, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (28/11/2016).

Sanusi menghadirkan Paulus, sebagai saksi meringankan, demi menunjukkan bahwa dia memiliki sumber pemasukan lain selain dari jabatannya sebagai anggota DPRD DKI.

Paulus menjelaskan bahwa Sanusi merupakan salah satu direktur yang memiliki 34 persen saham di PT Citicon Mitra Tanah Abang. Dalam persidangan, Paulus mengatakan PT Citicon Mitra Tanah Abang membeli kios-kios di Thamrin City dari PT Jakarta Realty.

"Thamrin City itu memang pengembangnya PT Jakarta Realty, pihak PT Citicon hanya pemilik 5.000 kios di lantai dasar, lantai dasar 1, lantai 1, 2, 3, dan 3a," kata Paulus di Pengadilan Tipikor.

"Jadi tahun 2005 ada perjanjian jual beli antara Citicon dengan Jakarta Realty untuk sekitar 5.000 unit kios. Bentuknya PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)," tambah Paulus.

Dalam perjanjian itu, PT Citicon memberikan down payment sebesar Rp 50 miliar ditambah Rp 60 miliar berupa deposit. Paulus mengatakan deposit tersebut dibayar tiap tahun sebesar Rp 5 miliar.

Sejak adanya perjanjian itu, penjualan kios berada di bawah wewenang PT Citicon. Pada tahun 2008, PT Citicon Mitra Tanah Abang berubah nama menjadi PT Jakarta Megah Perkasa.

Paulus mengatakan, perubahan nama tersebut karena Sanusi mundur dari jajaran direksi.

Kemudian PT Beringin yang merupakan salah satu pemegang saham PT Citicon juga menjual sahamnya.

Paulus lalu menjelaskan posisi PT Citra Pertiwi,  yang membeli seluruh kios yang ada di lantai 3a di Thamrin City.

"Pihak Citicon tidak bisa melakukan jual beli tanpa konfirmasi ke Citra Pertiwi untuk kios di lantai 3a," kata Paulus.

Tahun 2008, posisi PT Citra Pertiwi digantikan PT Bumi Raya Properti. Perusahaan itu merupakan perusahaan Sanusi. Dengan kata lain, perusahaan Sanusi itu menguasai penjualan kios Thamrin City di lantai 3a sejak tahun 2008.

Paulus mengatakan, konfirmasi penjualan kios harus menunggu Sanusi terlebih dahulu. Harga kios di lantai 3a Thamrin City dijual oleh PT Citicon sebesar Rp 12,5 juta per meter persegi kepada pelanggan.

Paulus mengatakan, PT Citicon tidak mempermasalahkan jika PT Bumi Raya Properti menjual di harga atas itu. Asalkan, nilai yang dibayar ke PT Citicon sesuai dengan perjanjian.

Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang hingga Rp 45 miliar dengan membelanjakan ke dalam bentuk tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor. Jaksa menilai jumlah pemasukan Sanusi sebagai anggota DPRD DKI tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimilikinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com