Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Apa Salahnya Calon Kepala Daerah Sampaikan Program yang Tak Sesuai Visi Misi?"

Kompas.com - 09/12/2016, 09:48 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan program bantuan Rp 1 miliar untuk tiap RW per tahun yang diusung oleh pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, sebagai dugaan pelanggaran administrasi.

Sebab, program tersebut tidak tercantum dalam visi misi yang disampaikan oleh Agus-Sylvi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil memandang hal itu tidak relevan dikategorikan sebagai pelanggaran.

"Apakah bentuk pelanggaran administrasi hanya karena tidak memasukkan (program itu) ke dalam visi misi? Oh, berarti semua calon kepala daerah kena dong. Kan enggak semua yang disampaikan calon saat kampanye itu ada di visi misi," kata Fadli, kepada Kompas.com, Jumat (9/12/2016).

Bawaslu, kata dia, untuk menentukan jenis pelanggaran harus dapat mengetahui bentuk pelanggarannya. Apakah bentuk pelanggaran tersebut melanggar ketentuan yang berlaku atau tidak.

Contohnya, larangan melakukan kampanye di luar jadwal, menjanjikan uang, mengintimidasi pemilih, dan lain-lain.

"Nah untuk menentukan jenis pelanggaran harus clear dulu bentuk pelanggarannya. Kalau hanya pelanggaran administrasi dan bentuk pelanggarannya karena janji yang disampaikan tidak tercantum dalam visi misi, apa salahnya? Kan kemudian pasangan calon boleh saja melakukan improvisasi terhadap kebutuhan masyarakat yang kemudian ditanyakan ke pihak yang bersangkutan, tapi dia tidak menyampaikan itu dalam visi misi. Konyol juga menurut saya," kata Fadli.

Dia mengatakan, sesuai UU Pilkada, Bawaslu berwenang untuk menyimpulkan apakah sebuah tindakan termasuk pelanggaran atau bukan. Kemudian KPU-lah yang akan memberi sanksi.

Dalam hal ini, KPU DKI Jakarta sudah bersurat dan memanggil tim pasangan Agus-Sylvi. Setelah dijelaskan oleh tim pemenangan, program bantuan Rp 1 miliar tiap RW tersebut merupakan hasil elaborasi visi misi yang disampaikan Agus-Sylvi kepada KPU DKI Jakarta. Sehingga mereka masih bisa menyampaikan program itu ketika berkampanye.

"Kalau dilihat di UU Pilkada, kalau sudah disimpulkan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu ya KPU hanya tinggal menindaklanjuti saja, enggak boleh KPU menganulir keputusan Bawaslu," kata Fadli.

"Justru lebih aneh lagi. Memang apa salahnya seorang calon pejabat publik menyampaikan sesuatu terhadap kebutuhan warganya dan tidak dilampirkan ke dalam visi misi? Tidak relevan menurut saya dikategorikan sebagai pelanggaran," kata Fadli.

Kompas TV Agus: Usulan Rp 1 Miliar Per RT Bukan Uang Pribadi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com