JAKARTA, KOMPAS.com - Calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan telah menerbitkan surat keputusan terkait pengambilalihan lahan sengketa di Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyepakati hal itu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain lahan sengketa, Basuki mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta juga mengambil alih lahan telantar.
Lahan telantar ini nantinya dapat dimanfaatkan oleh warga untuk menjalankan usaha dengan sistem bagi hasil dengan Pemprov Jakarta.
"Jadi Bapak-Ibu jangan khawatir kalau mau usaha di Jakarta," kata Ahok saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Kerja Daerah Partai Hanura DKI Jakarta di Hotel Sunlake, Sunter, Jakarta Utara, Minggu (11/12/2016).
Menurut Ahok, Pemprov DKI Jakarta akan mengambil alih lahan tersebut hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Setelah itu, Pemprov DKI Jakarta akan membeli atau mengembalikan lahan tersebut kepada sang pemilik lahan. Nantinya lahan tersebut dapat difungsikan sebagai lahan parkir, berdagang, atau budidaya lele.
"Semua bibit, kami yang beri modal. Asal Anda rajin usaha, nanti pembagiannya 80:20, 80 persen untuk Anda, 20 persen untuk DKI Jakarta," kata Ahok.
Hal serupa juga pernah disampaikan oleh calon wakil gubernur petahana Djarot Saiful Hidayat.
Menurut Djarot, pengambilalihan lahan sengketa merupakan salah satu program untuk mengantisipasi pengangguran di Jakarta.
Jika lahan telah difungsikan maka akan menciptakan banyak lapangan pekerjaan.
"Lahan kosong bisa dibuat untuk peternakan, perikanan, pelihara lele, tanam cabe, tomat, dan lain-lain. Warga pokoknya kalau mau kerja, mau keluarin keringat, saya jamin kami bisa kasih pekerjaan. Kami akan cari lahan itu, kelola, bagi hasil pada mereka," kata Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.