Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Penghadangan Djarot di Kembangan Akan Berlangsung Maraton Selama 7 Hari

Kompas.com - 12/12/2016, 21:27 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Mantovani mengatakan, sidang kasus dugaan penghadangan yang dialami calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful, di Kembangan Utara akan dilangsungkan secara maraton.

"Persidangan akan berlangsung secara maraton selama tujuh hari sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 (tentang Pilkada)," ujar Reda melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (12/12/2016) malam.

Sidang perdana kasus tindak pidana pemilu dengan terdakwa bernama Manan, warga Kembangan Selatan, itu akan digelar pada Selasa (13/12/2016) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.

"Agenda pembacaan surat dakwaan, eksepsi, keterangan saksi-saksi. Dijadwalkan cawagub (Djarot) dan saksi-saksi akan hadir untuk didengar keterangannya," kata Reda.

(Baca juga: Besok, Djarot Beri Kesaksian dalam Sidang Penghadangan Kampanye di Kembangan)

Djarot sebelumnya mengatakan bahwa ia akan memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan terkait penghadangan tersebut.

Secara pribadi, Djarot mengaku sudah memaafkan orang yang diduga menghadangnya itu.

"Besok saya juga akan dipanggil untuk menghadiri sidang penghadangan," ucap Djarot, Senin siang.

Djarot berharap, persidangan bisa memberikan pelajaran demokrasi dan pendewasaan bagi masyarakat.

(Baca juga: Djarot Penuhi Panggilan Polisi Terkait Penghadangan Kampanye)

Adapun Manan diduga telah melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Kompas TV Djarot Diperiksa terkait Penghadangan Kampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com