Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penghadangan Djarot Tolak Semua Isi Dakwaan Jaksa

Kompas.com - 13/12/2016, 11:38 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Naman Sanip (52) menolak semua isi dakwaan jaksa penuntut umum kepadanya. Penolakan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Abdul Haris dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/12/2016).

Naman merupakan pelaku penghadangan kampanye calon wakil gubernur nomor dua, Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat pada 9 November 2016. Dalam dakwaan JPU, Naman dianggap sebagai pimpinan kelompok yang melakukan penghadangan.

Namun, kuasa hukum membantah semua hal itu. Menurut Abdul, Naman dan warga lainnya ingin menyampaikan aspirasi kepada calon gubernur pasangan Djarot, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama terkait kasus dugaan penodaan agama yang disangkakan kepadanya.

"Apa yang diputuskan dan didakwakan tidak benar. Pak Ustaz (Naman) hanya menyampaikan aspirasi karena melihat Ahok yang menurut keyakinannya telah menistakan agama. Posisi Pak Ustaz ada di belakang, bukan pimpinan demo," kata Abdul.

Menurut Abdul, aksi yang dilakukan Naman merupakan aksi spontan. Aksi dilakukan berawal saat Naman dan warga sekitar rumahnya di Kembangan Selatan mendengar bahwa Ahok akan datang ke Kembangan Utara, yang tak jauh dari tempat tinggal mereka.

"Ternyata banyak yg terkumpul dan berdemo. Tapi kebetulan Ahok enggak hadir. Yang hadir Djarot," ucap Abdul. (Baca: Jelang Sidang, Djarot Duduk dan Bersalaman dengan Terdakwa Penghadangnya)

Sedianya, persidangan yang digelar kali ini akan beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Naman. Karena dakwaan ditolak, maka majelis hakim yang dipimpin Masrizal menunda sidang sampai Rabu (14/12/2016) besok.

Awalnya Naman akan didakwa telah melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Kompas TV Polisi Tegaskan Aksi Penghadangan Kampanye Melanggar UU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com