JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi dan pencucian uang, Mohamad Sanusi, tidak terlihat terpukul usai dituntut hukuman 10 tahun penjara. Menurut dia, hukuman sesingkat apapun tidak ada gunanya jika dia tidak introspeksi diri.
"Mau satu tahun, dua tahun, tiga tahun, pun enggak ada nilainya sepanjang kita enggak mengubah diri," ujar Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (13/12/2016).
Menurut Sanusi, hukuman penjara bisa digunakan untuk mengubah diri sendiri menjadi lebih baik. Dia juga merasa lebih dekat dengan Tuhan setelah dipenjara. Itulah sebabnya dia pasrah dan terlihat tegar usai dituntut 10 tahun penjara.
"Saya sekarang lebih khidmat kok. Kalau saya mau ngomong sama Tuhan, saya sholat. Kalau Tuhan mau ngomong sama saya, saya ngaji," ujar Sanusi.
Sanusi mengatakan tidak ada gunanya seandainya Jaksa menuntut dengan hukuman penjara yang sebentar, jika dia tidak menggunakannya untuk berbuat baik. Selain itu, Sanusi juga tidak keberatan jika Jaksa menuntut agar hak politiknya dicabut.
"Kalau enggak ikut politik ya kita enggak berpolitik. Emang kalau enggak ikut politik kenapa? Hidup itu dengan banyak hal. Jadi enggak ada persoalan juga buat saya," ujar Sanusi. (Baca: Dituntut 10 Tahun dan Harta Dirampas, Sanusi Akan Ajukan Pembelaan)
Sanusi dituntut hukuman 10 tahun penjara. Jaksa sebelumnya menyatakan bahwa Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di pantai utara Jakarta.
Sanusi juga disebut terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00. Jaksa mengatakan uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor. (Baca: Sanusi Dituntut 10 Tahun Dibui dan 5 Tahun Hak Politiknya Dicabut)
Dengan demikian, Sanusi telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian juga Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.