Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Dalil yang Dipakai Buni Yani di Praperadilan Tak Berlaku Lagi

Kompas.com - 14/12/2016, 16:00 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Agus Rohmat, menyebut dalil Buni Yani soal proses penetapan tersangka yang disebut menyalahi prosedur sudah tidak berlaku lagi.

Dalil yang dipakai Buni dalam permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Soal penandatanganan surat perintah penangkapan, yang bersangkutan mendalilkan dengan dalil Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 12 Tahun 2009. Telah kami jawab bahwa Perkap Nomor 12 Tahun 2009 yang dijadikan dasar pemohon, berdasarkan Pasal 101 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan, (aturan) itu telah dicabut dan dianggap tidak berlaku," kata Agus usai sidang lanjutan praperadilan Buni, Rabu (14/12/2016).

Karena itu, Agus menganggap dalil pemohon dalam praperadilan itu sudah selayaknya ditolak oleh majelis hakim.

Terkait pengakuan Buni soal tidak ada gelar perkara sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka, juga dibantah Agus. Menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya telah memenuhi tahapan itu sesuai aturan yang berlaku dengan melakukan gelar perkara biasa sebelum status Buni ditingkatkan, dari saksi menjadi tersangka.

"Gelar perkara sudah diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2012, jadi ada gelar perkara biasa dan ada gelar perkara khusus. Kami dalam kasus ini telah lakukan, sesuai dengan Pasal 69 dan Pasal 71 Perkap tersebut, bahwa gelar perkara masuk dalam perkara biasa, dan itu sudah kami lakukan," tutur Agus.

Agus dan tim bidang hukum Polda Metro Jaya juga telah menanggapi pihak Buni yang menilai polisi memperlakukan dia secara tidak adil. Menurut Agus, penyidik telah mengikuti semua prosedur, termasuk pemenuhan alat bukti yang cukup untuk menjadikan Buni sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan).

Buni dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com