Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karena Dihadang, Djarot Batal Kampanye di Titik Dua Kembangan Utara

Kompas.com - 16/12/2016, 11:49 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, dia tidak jadi kampanye di titik kedua di Kembangan Utara pada 9 November 2016 lalu karena ada sekelompok orang yang menghadangnya. Pada waktu itu, Djarot sedianya berdialog dengan warga di tiga sampai empat titik.

Di titik pertama, Djarot bertemu dan berdialog dengan warga. Setelah itu, dia dan rombongan berjalan menyeberangi Kali Pesanggrahan untuk berdialog dengan warga di titik kedua. Setelah menyeberang, sekelompok orang menghadang kedatangan Djarot.

"Yang (titik) pertama jadi. Yang kedua terhalang, enggak jadi. Ada satu tokoh di sana menyampaikan, 'sudah Pak, jangan diteruskan di sini. Lebih baik Bapak pulang saja.' Jadi kami tidak sempat dialog," ujar Djarot.

Dia menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jumat (16/12/2016).

Djarot menuturkan, warga setempat sebetulnya tidak menolak kehadirannya. Sebab, hanya sekelompok orang yang menghadang dia saat itu.

"Makanya saya bilang penghadangan. Kalo penolakan warga, itu warga enggak suka. Ini penghadangan sekelompok orang. Warga enggak ada masalah kok. Seneng banget mereka," kata dia.

Menurut Djarot, sekelompok orang yang menghadangnya juga bukan warga setempat. Sebelum Djarot meninggalkan titik kedua lokasi kampanye di Kembangan Utara, dia terlebih dahulu menghampiri para penghadangnya. Dia menanyakan siapa komandannya.

Terdakwa Naman Sanip (52) kemudian menghampiri Djarot. Dia merupakan warga Kembangan Selatan.

"Saya ingin mendalami siapa saja sekelompok orang itu, tapi karena di sana teriak-teriak, ya sudah kita singkat saja bicaranya," ucap Djarot.

Di hadapan majelis hakim, Djarot mengaku sudah memaafkan Naman. Dia juga menyebut Naman sudah meminta maaf kepadanya.

"Secara pribadi saya memaafkan. Kepada siapa pun yang menghadang, saya secara pribadi memaafkan. Tapi karena sudah masuk proses hukum, pasti kita ikuti proses hukum ini," tutur dia.

Naman didakwa melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Kompas TV Penghadang Djarot Bantah Jadi Koordinator Aksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com