Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot Berencana Beri Bantuan, Penghadangnya Mengaku Belum Tahu

Kompas.com - 16/12/2016, 13:25 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, berencana memberi bantuan kepada Naman Sanip (52), terdakwa kasus penghadangan terhadap kampanye Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Bantuan itu akan diberikan apabila Naman dijatuhi hukuman penjara sesuai putusan pengadilan atas pelanggaran tindak pidana pemilu.

"Terdakwa ini kan juga kepala keluarga dan mempunyai putri empat. Saya sampaikan kalau memang diperkenankan, kalau sampai terjadi bahwa harus memetik pelajaran dari sini, maka saya akan membantu," ujar Djarot seusai memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).

(Baca juga: Djarot Mengaku Tak Hanya Dihadang di Titik Ke-2, tetapi Juga di Titik Ke-3 Kampanye)

Djarot belum memastikan detail bantuan dana yang akan diberikannya. Dia mengatakan, akan ada stafnya yang melihat rumah Naman terlebih dahulu.

Djarot berjanji untuk memberi bantuan jika dibutuhkan. Dia juga menyebut sudah menyampaikan hal tersebut kepada Naman.

"(Bantuan) termasuk sekolah dan biaya hidupnya kalau memang terdakwa harus masuk di penjara, karena ancaman kan sampai enam bulan maksimal ya," kata Djarot.

Ditemui terpisah saat sidang diskors, Naman mengaku belum menerima kabar tersebut. Saat bertegur sapa sebelum persidangan dimulai, Djarot hanya menanyakan kabarnya.

"Belum, itu belum bilang. Belum ada pembicaraan soal itu. Seandainya dia (Djarot) punya rencana, saya juga enggak tahu," ucap Naman.

Apabila Djarot memberikan bantuan, Naman juga belum memastikan akan menerima bantuan tersebut atau tidak. Dia akan menanyakan dulu maksud bantuan yang diberikan Djarot.

"Dalam rangka apa santunannya, kan dipertanyakan dulu," ujar ayah enam anak itu.

(Baca juga: Karena Dihadang, Djarot Batal Kampanye di Titik Dua Kembangan Utara)

Naman didakwa melanggar Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, setiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Kompas TV Penghadang Cawagub Djarot Minta Maaf
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Asa Pemulung yang Tinggal di Kolong Jembatan, Berharap Uluran Tangan Pemerintah

Asa Pemulung yang Tinggal di Kolong Jembatan, Berharap Uluran Tangan Pemerintah

Megapolitan
Warga Matraman Keluhkan Air Mati Setiap Malam, Berbulan-bulan Tak Ada Perbaikan

Warga Matraman Keluhkan Air Mati Setiap Malam, Berbulan-bulan Tak Ada Perbaikan

Megapolitan
'Ada Pedagang Warkop Kecil di Pinggir Jalan, Bisa Kasih Hewan Kurban ke Sini...'

"Ada Pedagang Warkop Kecil di Pinggir Jalan, Bisa Kasih Hewan Kurban ke Sini..."

Megapolitan
Penghuni Kolong Jembatan Keluhkan Air Sungai Ciliwung Bau Usai Pemotongan Hewan Kurban

Penghuni Kolong Jembatan Keluhkan Air Sungai Ciliwung Bau Usai Pemotongan Hewan Kurban

Megapolitan
Waswasnya Warga yang Tinggal di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi pada Musim Hujan...

Waswasnya Warga yang Tinggal di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi pada Musim Hujan...

Megapolitan
Jumlah Kambing Kurban di Masjid Sunda Kelapa Menurun, Pengurus: Kualitas yang Utama, Bukan Kuantitas

Jumlah Kambing Kurban di Masjid Sunda Kelapa Menurun, Pengurus: Kualitas yang Utama, Bukan Kuantitas

Megapolitan
Lebaran yang Seperti Hari Biasanya di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi

Lebaran yang Seperti Hari Biasanya di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Megapolitan
Ibu Asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Jalani Tes Kesehatan Mental

Ibu Asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Jalani Tes Kesehatan Mental

Megapolitan
OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai "Airsoft Gun"

Megapolitan
Jumlah Kambing yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Jumlah Kambing yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Megapolitan
Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Megapolitan
Anies Baswedan: Lebih Penting 'Ngomongin' Kampung Bayam...

Anies Baswedan: Lebih Penting "Ngomongin" Kampung Bayam...

Megapolitan
Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Rasanya Menjadi Ibrahim

Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Rasanya Menjadi Ibrahim

Megapolitan
Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com