Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Diberhentikan Sementara sebagai Gubernur DKI, Ini Kata Ahok

Kompas.com - 19/12/2016, 20:52 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menentukan kejelasan status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta atau tidak karena menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Menanggapi hal tersebut, Ahok mengaku akan menunggu putusan hakim.

"Saya enggak tahu, makanya tunggu aja. Keputusan hakim bisa besok, bisa juga 10 Januari," kata Ahok, di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (19/12/2016).

Pemberhentian sementara tersebut dilakukan jika ancaman hukumannya di atas lima tahun. Jika di bawah lima tahun, maka tidak perlu berhenti. Kemendagri tidak bisa memproses jika tidak ada surat dari pengadilan.

"Kalau yang diputuskan di bawah empat tahun kan enggak perlu non aktif. Enggak tahu saya, ikuti aturan aja," kata Ahok.

(Baca: Ahok Diberhentikan Sementara sebagai Gubernur DKI Setelah Selesai Cuti Kampanye)

Adapun pemberhentian sementara itu bertujuan agar kepala daerah tersebut bisa fokus pada persoalan hukum yang sedang dijalaninya dan tidak mengambil kebijakan dalam pemerintahan.

Pemberhentian sementara ini berlaku hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Nantinya wakil gubernur yang akan menggantikan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.

Sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan penodaan agama digelar di Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Ahok telah menghina para ulama dan agama.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan, PN Jakarta Utara telah membalas surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permintaan kejelasan status terdakwa Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.

Surat dari Ditjen Otda Kemendagri diterima PN Jakarta Utara pada 16 Desember 2016. Hasoloan menegaskan bahwa surat tersebut telah dibalas namun dirinya tidak mengetahui secara pasti mengenai isi surat balasan tersebut.

"Jadi saya dengar kemarin kan diantar langsung oleh staf otonomi daerah, kabarnya juga akan diambil oleh mereka. Apakah sudah diambil atau belum (suratnya), saya belum tahu," ujar Hasoloan saat dikonfimasi Kompas.com, Senin (19/12/2016).

Kompas TV Mendagri Berhentikan Ahok Sementara dari Jabatan Gubernur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com