Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Putusan bagi Penghadang Kampanye Djarot di Kembangan

Kompas.com - 20/12/2016, 06:18 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjadwalkan sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Naman Sanip (52), terdakwa penghadang kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (20/12/2016) ini.

Sedianya, setelah nota pembelaan dibacakan, bila waktu memungkinkan, majelis hakim akan langsung menjatuhkan putusan bagi Naman. Berdasarkan proses persidangan yang telah berlangsung sejak Selasa lalu hingga Senin kemarin, terdapat sejumlah hal yang meringankan Naman terungkap di persidangan.

Selain karena secara pribadi Naman telah meminta maaf langsung kepada Djarot, melalui kesaksiannya, Naman mengaku bukan penggerak massa yang menghadang kampanye Djarot. Bahkan, dalam beberapa kesempatan Naman mengaku ikut menenangkan emosi massa yang saat itu "mengincar" calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Massa pada waktu itu sempat mengira Ahok yang datang ke Kembangan Utara.

"Salah satu pertimbangannya, ada perdamaian pada sidang ini. (Secara) pribadi, Djarot juga sudah memaafkan terdakwa," kata jaksa penuntut umum Reza Murdani pada sidang lanjutan yang mengadili Naman, Senin kemarin.

Reza menuntut Naman hukuman tiga bulan penjara, setengah dari hukuman maksimal berdasarkan pasal yang digunakan, yakni Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hukuman maksimal penghadang kampanye sesuai dengan yang diatur dalam pasal tersebut adalah hukuman enam bulan penjara dan/atau denda Rp 6 juta.

Tidak hanya itu, unsur meringankan lainnya diberikan jaksa dalam tuntutannya, yaitu pemberian masa percobaan bagi Naman selama enam bulan. Artinya, jika selama enam bulan Naman berkelakuan baik dan tidak melakukan tindak pidana apapun, maka dipastikan bisa terbebas dari hukuman tiga bulan penjara.

Hakim Ketua Masrizal menjadwalkan sidang pada hari ini dimulai pukul 10.00 WIB. Nantinya, majelis akan memutuskan apakah niat baik Naman benar-benar dapat meringankan hukuman atas dugaan penghadangan kampanye yang dituduhkan kepadanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com