JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak mau bicara sesaat keluar dari Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016).
Ahok yang mengenakan batik cokelat lengan panjang itu langsung keluar dengan pengawalan ketat Satuan Gegana Brimob Polda Metro Jaya. Dia langsung masuk mobil dan hanya melambaikan tangan.
Pandangannya lurus ke depan dan tak menoleh sedikit pun. Setelah di dalam mobil, ia keluar lewat pintu depan.
Polisi di sisi kanan dan kiri mengawal ketat agar massa tak mendekati Ahok. Anehnya, saat keluar, mobil Ahok tak melalui jalur benar. Jalan di depan PN Jakarta Utara harusnya ke kiri, namun Ahok ke kanan mengarah ke Istana Merdeka.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Ahok dan tim pengacaranya pada Selasa (13/12/2016) pekan lalu.
Pada sidang perdana itu, jaksa telah mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. JPU menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.