JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama. Hal ini disampaikan Jaksa setelah menyampaikan pendapat atas eksepsi Basuki dan kuasa hukumnya.
"Maka seluruh alasan dan keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasarkan hukum dan patut ditolak. Kami menginginkan hakim menjatuhkan putusan, menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukum untuk seluruhnya," ujar Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12/2016).
Kemudian, Jaksa juga meminta Hakim menyatakan surat dakwaan yang telah mereka susun, sah secara hukum. kemudian, Jaksa meminta Hakim menetapkan pemeriksaan terdakwa Ahok untuk dilanjutkan.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Ahok dan tim pengacaranya pada Selasa (13/12/2016) pekan lalu.
Pada sidang perdana, Jaksa telah mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. JPU menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.