JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis (22/12/2016), berencana akan meminta keterangan dari aktivis perempuan, Ratna Sarumpaet.
Ratna akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dari tersangka Sri Bintang Pamungkas.
"Dijadwalkan jam 10.00 WIB yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dari Bapak Sri Bintang Pamungkas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi.
Argo menambahkan, pemeriksaan saksi terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Selain itu, juga untuk mencari titil terang dalam kasus ini.
"Ya saksi yang mengetahui kejadian sesungguhnya apa, melihat, mendengar langsung," ucap dia.
Sri Bintang Pamungkas ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan upaya makar dan diduga melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik. (Baca: Ratna Sarumpaet Merasa Diperlakukan Sama seperti di Era Orde Baru)
Atas hal tersebut, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.
Ia ditangkap di rumahnya di Cibubur pada Jumat (2/12/2016), pagi hari. Sejak ditangkap, Sri Bintang saat ini masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.