JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Sekjen KOI (Komite Olahraga Indonesia) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sosialisasi Asian Games, kini Bendahara KOI Anjas Rivai ikut terseret sebagai tersangka.
Direktur Reserese Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat membenarkan penetapan tersangka terhadap Anjas tersebut.
"Iya betul, yang bersangkutan sudah kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Wahyu, Jumat (23/12/2016).
Wahyu mengatakan, Anjas seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (22/12) kemarin. Namun Anjas tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
"Yang bersangkutan bersedia diperiksa pekan depan," kata Wahyu.
Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Bendahara KOI juga terlibat dengan proses lelang sosialisasi Asian Games yang tidak sesuai prosedur. Namun, Argo enggan menjelaskan secara rinci peran dari Bendahara KOI tersebut.
"Kemarin kan saya sampaikan tidak sesuai dengan peraturan proses lelang yang berlaku. Dia juga terlibat," ujarnya.
Mengenai pemeriksaan Ketua KOI Erick Thohir, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menyebut hal itu bisa saja terjadi.
"Kalau ada hubungannya bakal diperiksa. Total saksi banyak pokoknya berkaitan dengan melihat dan mendengar," katanya. (Baca: Sekjen KOI Tersangka Korupsi, Reputasi Indonesia Jadi Taruhan)
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Indonesia (KOI), Doddy Iswandi, karena diduga terlibat dalam kegiatan road carvanal Asian Games 2018 yang berlangsung di kota Surabaya pada Desember 2015, yang tidak sesuai aturan.
Selain Dody, polisi juga telah menetapkan Ikhwan Agus, penyedia jasa kegiatan tersebut, menjadi tersangka. Berdasarkan hasil audit rutin dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara dari kegiatan tersebut di enam kota di Indonesia ditaksir sebanyak Rp 5 miliar.
Polisi menjerat Doddy dan Ikhwan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).