Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bendahara KOI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Sosialisasi Asian Games

Kompas.com - 23/12/2016, 17:06 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Sekjen KOI (Komite Olahraga Indonesia) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sosialisasi Asian Games, kini Bendahara KOI Anjas Rivai ikut terseret sebagai tersangka.

Direktur Reserese Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat membenarkan penetapan tersangka terhadap Anjas tersebut.

"Iya betul, yang bersangkutan sudah kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Wahyu, Jumat (23/12/2016).

Wahyu mengatakan, Anjas seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (22/12) kemarin. Namun Anjas tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

"Yang bersangkutan bersedia diperiksa pekan depan," kata Wahyu.

Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Bendahara KOI juga terlibat dengan proses lelang sosialisasi Asian Games yang tidak sesuai prosedur. Namun, Argo enggan menjelaskan secara rinci peran dari Bendahara KOI tersebut.

"Kemarin kan saya sampaikan tidak sesuai dengan peraturan proses lelang yang berlaku. Dia juga terlibat," ujarnya.

Mengenai pemeriksaan Ketua KOI Erick Thohir, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menyebut hal itu bisa saja terjadi.

"Kalau ada hubungannya bakal diperiksa. Total saksi banyak pokoknya berkaitan dengan melihat dan mendengar," katanya. (Baca: Sekjen KOI Tersangka Korupsi, Reputasi Indonesia Jadi Taruhan)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Indonesia (KOI), Doddy Iswandi, karena diduga terlibat dalam kegiatan road carvanal Asian Games 2018 yang berlangsung di kota Surabaya pada Desember 2015, yang tidak sesuai aturan.

Selain Dody, polisi juga telah menetapkan Ikhwan Agus, penyedia jasa kegiatan tersebut, menjadi tersangka. Berdasarkan hasil audit rutin dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara dari kegiatan tersebut di enam kota di Indonesia ditaksir sebanyak Rp 5 miliar.

Polisi menjerat Doddy dan Ikhwan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kompas TV Pengelola GBK Tetap Ratakan 18 Lapangan Tenis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com