Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sebut Ahok Tak Perlu Diberi Peringatan Keras Terlebih Dahulu

Kompas.com - 27/12/2016, 12:35 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim menilai, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak perlu diberi peringatan keras terlebih dahulu terkait penodaan agama.

Penilaian hakim ini menanggapi eksepsi dari penasihat hukum Ahok yang mengatakan, dakwaan tak dapat diterima karena mengesampingkan mekanisme teguran keras yang tercantum dalam Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan, perkara Ahok diajukan ke persidangan dengan dakwaan alternatif Pasal 156a KUHP dan Pasal 156 KUHP.

"Menimbang dalil penasihat hukum terdakwa menyatakan mengabaikan atau mengesampingkan legalitas dari peringatan keras sebagai hukum positif adalah tidak benar," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di PN Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016).

Sebab, dalam Pasal 4 UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama disebutkan bahwa pada KUHP diadakan pasal baru, yakni Pasal 156 KUHP.

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 tersebut, disisipkan juga Pasal 156a KUHP sehingga dakwaan Pasal 156a oleh penuntut umum terhadap Ahok tak mengabaikan atau mengesampingkan UU Penodaan Agama.

Selain itu, majelis hakim juga tak sependapat bila Ahok harus diberi peringatan keras dahulu seperti yang dicantumkan dalam nota keberatan penasihat hukum.

"Menimbang bahwa dalam dakwaan pertama terdakwa didakwa Pasal 156a KUHP yang merupakan pasal baru di KUHP atas ketentuan Pasal 4 UU PNPS. Dengan demikian, penerapan Pasal 156a tidak perlu proses peringatan keras, maka keberatan penasihat hukum tak berdasar," kata dia.

Kompas TV JPU Bacakan Tanggapan atas Nota Keberatan Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com